Persyaratan Izin Operasional Klinik OSS RBA

Persyaratan Izin Operasional Klinik OSS RBA terbaru dan terupdate. Lengkap dengan prosedur pengajuan izin klinik OSS RBA. Hubungi 08112121508 untuk konsultasi.

Semenjak diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA, perizinan klinik bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah kota / kabupaten. Saat ini izin klinik berada pada kewenangan pemerintah pusat.

Salah satu keuntungan pada sistem yang terbaru ini adalah adanya penyeragaman persyaratan untuk mendapatkan izin klinik di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga pelaku usaha klinik bisa memperluas Bisnis klinik dan mengembangkan nya di seluruh wilayah Indonesia dengan standar persyaratan yang sama.

Berikut ini adalah Persyaratan Izin Operasional Klinik OSS RBA
  • Scan/foto KTP dan NPWP pemilik klinik atau scan akta notaris, NPWP perusahaan, SK Kemenkumham bila ber bentuk perusahaan
  • Surat izin praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Izin Lingkungan berupa SPPL dari dinas lingkungan hidup sesuai domisili klinik
  • MoU Limbah medis
  • Dokumen penilaian mandiri
  • Izin tata Ruang sesuai dengan domisili klinik
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan scan sertifikat tanah lokasi klinik
  • Denah klinik, denah menuju ke klinik serta alur pasien
  • Persetujuan tetangga yang disahkan RT RW Lurah dan Camat

Seluruh Persyaratan ini harus dipenuhi oleh pemilik klinik tanpa harus ada yang dilewati. Memang persyaratan ini begitu banyak karena klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia. Sehingga pemerintah begitu ketat menerapkan persyaratan.

Anda bisa saja mengurus sendiri semua persyaratan tersebut diatas namun Anda juga harus mempersiapkan waktu dan energi yang besar untuk mengurus semua berkas. Belum lagi apabila ada koreksi dokumen persyaratan maka Anda harus memperbaiki dan menginput ulang persyaratan tersebut.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik Pratama dan klinik utama yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik di berbagai kota di Indonesia.

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama  Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami