Persyaratan Izin Klinik Rawat Inap OSS RBA

Persyaratan Izin Klinik OSS RBA yang terbaru tahun 2022. Lengkap dengan panduan mendapatkan izin klinik rawat inap. Hub 08112121508 untuk konsultasi.

Klinik rawat inap adalah sebuah pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan fasilitas rawat inap bagi masyarakat yang datang berobat ke klinik tersebut. Klinik ini memiliki sistem pelayanan yang lebih kompleks di bandingkan dengan klinik rawat jalan.

Sebelum regulasi terbaru diberlakukan yaitu sistem perizinan berbasis risiko, izin klinik rawat inap memiliki persyaratan yang berbeda beda antar kota / kabupaten karena kewenangan pemberi izin klinik masih pada tingkat pemerintah kota / kabupaten. Namun saat ini setelah diberlakukan nya OSS RBA kode KBLI klinik yaitu 86105 dan izin klinik dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan. Sehingga persyaratan izin klinik seragam di seluruh Indonesia.

Persyaratan Izin Klinik Rawat Inap OSS RBA :
  • Memiliki minimal 2 dokter spesialis dan 2 dokter umum
  • Dilengkapi dengan fasilitas pembuangan sampah medis yang kedap udara dan jalur Sampah medis yang terpisah dari jalan klinik
  • Minimal 3 orang perawat
  • Dilengkapi dengan ambulans minimal 1 unit
  • Pada klinik rawat inap minimal memiliki 5 unit tempat tidur dan maksimal 10 tempat tidur
  • Punya minimal 1 orang ahli gizi
  • Terdapat apoteker, asisten apoteker, tenaga teknik kefarmasian, minimal masing masing 1 orang
  • Memiliki 1 orang ahli Teknik Laboratorium Medis
  • Sudah mengantongi izin lingkungan berupa UKL UPL
  • Denah klinik, denah lokasi klinik dan alur pasien yang jelas
  • Profil klinik yang lengkap dengan jam operasional dan susunan manajerial
  • Izin Tata Ruang sudah harus sesuai dengan zona peruntukkan klinik
Persyaratan Izin Klinik Rawat Inap OSS RBA
Persyaratan Izin Klinik Rawat Inap OSS RBA

Untuk mendapatkan seluruh persyaratan izin klinik rawat inap OSS RBA ini memang bukanlah pekerjaan yang mudah karena memerlukan persetujuan banyak dinas dan instansi terkait. Semua persyaratan tersebut tidak boleh ada yang terlewatkan sedikitpun dan wajib untuk berkoordinasi dengan Dinas kesehatan sesuai domisili klinik.

Bagi anda yang memiliki waktu yang terbatas dan Sumberdaya manusia yang terbatas tentu sulit untuk mengurus izin klinik ini. Sebaiknya Anda menujuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Perusahaan jasa ini akan menghemat banyak waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda Gunakan untuk mengerjakan hal lain yang lebnih penting.

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik rawat inap dan klinik rawat jalan

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di seluruh kota besar di Indonesia

Untuk konsultasi dengan Persyaratan Izin Klinik Rawat Inap OSS RBA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami