Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru yang lengkap dengan panduan izin klinik pratama hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi
Sejak tahun 2021, persyaratan izin klinik pratama mengalami pembaharuan seiring dengan dikeluarkan nya regulasi sistem perizinan yang berbasis risiko atau OSS RBA. Banyak perubahan yang diterapkan mengikuti regulasi baru tersebut. Sejak saat itu pula pemberi kewenangan izin klinik bukan lagi pemerintah kota / kabupaten melainkan sistem OSS RBA dan peran pemerintah kota / kabupaten sesuai domisili klinik hanya memberikan Rekomendasi atau persetujuan pendirian klinik yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan maupun oleh Puskesmas sesuai domisili klinik.
Dokumen rekomendasi atau persetujuan pendirian klinik ini bukan izin klinik namun merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik yang utuh.
Sedangkan izin klinik yang dikeluarkan oleh sistem OSS RBA bukan lagi berjudul Surat Izin Operasional Klinik (SIO Klinik) melainkan Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Keterangan Telah Tervertifikasi berarti pemohon izin klinik telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan dan telah memenuhi persyaratan sarana dan prasarana klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Berpengalaman
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Berpengalaman Hubungi 08112121508