Persyaratan Izin Klinik Pratama Kota Surabaya
Persyaratan Izin Klinik Pratama Kota Surabaya dengan KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Kami siap melayani pengurusan izin klinik pratama surabaya. Hub 08112121508
Berbicara Mengenai izin klinik tentu saja kita berbicara mengenai banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik pratama maupun klinik utama. Apalagi di Kota Surabaya cukup ketat untuk memberikan izin klinik yang diajukan oleh pemohon izin klinik. Ketat nya pemberian izin ini karana klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga perlu persetujuan banyak dinas, instansi di pemerintahan hingga organisasi profesi.
Apalagi semenjak tahun 2021, pemerintah pusat telah mengganti sistem Perizinan di Indonesia dengan sistem Perizinan berbasis risiko tau lebih dikenal dengan sistem OSS RBA. Pada sistem ini, pemerintah juga mengubah kewenangan pemberi izin klinik dari pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan sistem OSS RBA.
Tentu saja penggantian ini membuat kebingungan banyak pihak termasuk para pemohon izin klinik pratama / utama di Surabaya. Regulasi yang baru ini juga berlaku untuk klinik yang ingin memperpanjang izin miliknya maupun permohonan klinik baru. Banyak persyaratan yang dahulu tidak ada menjadi muncukll dan diwajibkan.
Sedangkan fungsi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya semata mata mengeluarkan persetujuan teknis pendirian klinik pratama. Persetujuan teknis ini diberikan setelah meneliti keseluruhan dokumen yang dipersyaratkan untuk izin klinik dan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana klinik pratama.
Persyaratan Izin Klinik di Kota Surabaya :
- IMB fungsi klinik
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Denah Ruangan klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Profil klinik lengkap dengan jam dan Hari operasional.
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon sadlar badan hukum/perusahaan
Banyaknya dokumen persyaratan ini tentu saja akan membuat Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar untuk memenuhi seluruh Dokumen yang dipersyaratkan. Berkas itu bersifat wajib dan tidak boleh ada yang terlewat sedikitpun.
Tentu saja akan sangat menyulitkan bagi Anda yang memiliki maktu dan SDM yang terbatas untuk mondar mandir dan melengkapi seluruh dokumen yang diwajibkan itu.
Ada baiknya Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di Kota Surabaya dan memang memiliki keahlian serta SDM untuk melengkapi itu semua. Penunjukkan ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alokasikan untuk hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera di WA 08112121508 untuk jasa pengurusan izin klinik pratama di Kota Surabaya