Persyaratan Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya
Persyaratan Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya yang terbaru yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi kami 0811212508 untuk detail.
Banyak sekali surat elektronik dan pesan inbox yang menanyakan mengenai persyaratan untuk mendirikan sebuah klinik pratama di Surabaya. Pertanyaan itu muncul karena memang untuk mendirikan sebuah klinik pratama di Surabaya bukan hal yang sederhana dan mudah . Banyak dokumen persyaratan perizinan yang harus dilengkapi oleh pemilik klinik bila ingin menjalankan klinik secara sah, resmi dan legal.
Dokumen yang dipersyaratkan juga bukan merupakan berasal dari 1 dinas melainkan dari banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi. Selain rumit dalam memenuhi persyaratan dokumen, juga terdapat banyak sekali persyaratan sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh pemiilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik.
Perubahan Kewenangan Izin Klinik Pratama
Belum selesai sampai disitu saja kebingungan para pemohon izin klinik pratama di Surabaya karena saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dan sudah dialihkan ke sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan ini tentu saja penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan izin klinik karena tentu saja hal baru ini membingungkan para pelaku usaha klinik.
Sementara itu peran Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan persetujuan teknis pendirian kliik pratama dan klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah dinas kesehatan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan kelengkapan sarana prasarana klinik pratama dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik pratama di Surabaya.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Persyaratan Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior