Persyaratan Izin Klinik PMA 2021
Persyaratan Izin Klinik PMA 2021 terbaru dengan regulasi OSS RBA. Kami siap membantu PMA mendapatkan izin klinik di Indonesia. Hub 08112121508 untuk konsultasi
Persyaratan untuk mendapatkan izin klinik bagi perusahaan investasi Asing atau PT PMA tidak banyak berbeda dengan klinik yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri. Perbedaan hanya pada kewenangan pemberi izin, untuk PMA , izin klinik dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan di Jakarta.
Sedangkan untuk jenis klinik, sebuah perusahaan PMA bisa mengoperasionalkan klinik Jenis utama dengan fasilitas rawat inap ataupun hanya fasilitas rawat jalan.
Persyaratan Izin Klinik PMA
- Data Perusahaan lengkap copy / scan
- NIB
- Surat Izin Praktik seluruh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan
- Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai domisili PT
- Izin Tata Ruang / Persetujuan dan kesesuaian tata Ruang
- MoU Limbah medis
- Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat lokasi klinik
- Denah Klinik
- Denah menuju ke klinik
- Persetujuan izin klinik Dari Kementrian Kesehatan RI
- Surat Izin Mempekerjakan tenaga asing bila PT PMA menggunakan tenaga Asing.
Tentunya bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas, memenuhi seluruh persyaratan ini adalah hal yang Sangat berat. Anda harus menyiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit.
Langkah yang paling bijak adalah Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang sudah berpengalaman di bidang Jasa Pengurusan Izin Klinik PMA. Dengan penunjukkan perusahaan yang sudah paham akan izin klinik tentu saja akan mempermudah Langkah Anda dan menghemat banyak waktu yang Anda miliki
Bagi Anda yang memiliki maktu yang terbatas tentu saja susah untuk mengurus persyaratan izin klinik. Waktu dan energi yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Anda bisa mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang sudah berpengalaman di bident pengurusan izin klinik yang tentunya akan menghemat waktu dan energi Anda.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa izin klinik PMA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik PMA dan kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama