Persyaratan Izin Klinik di Kabupaten Bandung
Persyaratan Izin Klinik di Kabupaten Bandung yang terbaru. Sudah disesuaikan dengan sistem Samirindu Kab Bandung. Hubungi 08112121508
Kabupaten Bandung memiliki tingkat geliat pertumbuhan ekonomi dan masyarakat yang terus naik tajam karena banyaknya pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kabupaten ini. Pertumbuhan ini tentu saja membawa beragam peluang bisnis baru multi sektoral. Salah satu sektor yang sedang naik daun adalah sektor kesehatan dengan tumbuhnya kebutuhan akan klinik
Klinik sebagai salah satu pelayanan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah maupun dikelola oleh pihak swasta. Mari kita bahas klinik yang dikelola oleh pihak swasta dengan kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta.
Kewenangan izin klinik yang dikelola oleh swasta pada saat ini regulasi terbaru yaitu sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA ada di tangan pemerintah pusat. Dengan perpindahan kewenangan dari pemerintah kota / kabupaten ke pemerintah pusat diharapkan tidak ada lagi standar persyaratan izin klinik
Persyaratan Izin Klinik di Kabupaten Bandung yaitu :
- Semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus sudah mengantongi Surat Izin Praktik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang
- MoU limbah medis
- Surat Rekomendasi sarana dari Puskesmas sesuai domisili klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- Denah ruangan klinik, denah menuju ke klinik
- Terdapat Ruang untuk menyusui
- Denah alur pasien
Seluruh persyaratan ini harus Anda penuhi untuk mendapatkan izin operasional klinik atau sekarang lebih dikenal dengan izin klinik. Seluruh persyaratan ini tidak boleh ada yang terlewat sedikitpun.

Melihat banyaknya persyaratan tersebut membuat Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Apalagi bila ada revisi dokumen, maka lebih banyak lagi waktu yang dibutuhkan karana mondar mandir melakukan revisi permohonan.
Langkah paling ideal adalah Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang Sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik di kabupaten bandung. Perusahaan ini akan bekerja secara professional mengurus izin klinik milik Anda.
Sehingga Anda bisa menggunakan waktu dan energi Anda untuk menyelesaikan pekerjaan yang lainnya yang jauh lebih penting.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik di Kabupaten Bandung, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama