Persyaratan Izin Klinik di Kab Bandung
Persyaratan Izin Klinik di Kab Bandung terbaru dengan menggunakan kbli 86105 OSS RBA. Dilengkapi dengen prosedur pengajuan izin klinik. Hub 08112121508
Melalui sistem terbaru yakni sistem Perizinan berbasis risiko, izin klinik saat ini bakan lagi kewenangan Pemerintah Kota / Kabupaten. Sehingga terdapat kesamaan persyaratan pengajuan izin klinik di seluruh wilayah di Indonesia.
Hal ini juga semakin mempermudah bagi pemilik klinik nutuk mengembangkan usahanya ke seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian di sisi lain, nutuk mendapatkan izin klinik bukanlah perkara yang mudah. Anda tetap harus melewati jalan terjal berliku mengingat izin klinik memerlukan persetujuan banyak dinas dan instansi terrait di pemerintahan kota / kabupaten.
Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mengurus izin klinik milik Anda, belum lagi apabila dokumen persyaratan terdapat revisi / koreksi maka Anda harus mondar mandir ke kantor dinas
Demikian pula yang terjadi di Kabupaten Bandung, wilayah yang padat dan terus mengalami perkembangan yang signifikan. Untuk mendapatkan izin klinik bukanlah perkara yang mudah dan acapkali menyita waktu dan pikiran Anda.
Persyaratan Izin Klinik Di Kab Bandung :
- Dilengkapi dengan Izin Tata Ruang
- Semua tenaga kesehatan sudah mengantongi Surat Izin Praktik (SIP)
- Sudah mengantongi izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL UPL ) untuk klinik dengan fasilitas rawat inap.
- Dilengkapi dengan IMB Fungsi Klinik
- Sudah memiliki persetujuan atau rekomendasi persetujuan dari Dinas Kesehatan setempat
- Data pemilik bisa perorangan maupun perusahaan investasi asing maupun perusahaan investasi dalam negeri
- Papan nama dokter dan klinik harus terpasang jelas di depan klinik
- Ruangan klinik harus dilengkapi dengan ruang menyusui
- Terdapat alat pemadam kebakaran yang jumlahnya disesuaikan dengan luas klinik
- Denah Alur pasien harus jelas
- Memiliki fasilitas untuk difable dan kursi roda
Memangh untuk mengurus itu bisa Anda lakukan sendiri namun Anda akan memerlukan waktu yang lebih panjang karena Anda belum memiliki pengalaman yang cukup di bidang perizinan klinik. Anda harus bersiap meluangkan waktu untuk mondar mandir ke dinas. Hal ini karena izin klinik harus mendapatkan persetujuan dari berbagai dinas dan instansi terkait.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik OSS RBA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik di Kab Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama