Persyaratan Izin Klinik Asing Terbaru Tahun 2022

Persyaratan Izin Klinik Asing terbaru tahun 2022 berdasarkan OSS RBA. Persedur dan syarat perusahaan asing bisa membuka klinik di Indonesia. Hub 08112121508

Sebagai perusahaan asing yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia di sektor kesehatan maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan. Regulasi terbaru tentang klinik Adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2020 tentang izin operasional klinik dan sektor kesehatan lainnya.

Pada regulasi tersebut, perusahaan asing bisa saja memiliki klinik di Indonesia dengan beberapa persyaratan

Adapun Persyaratan Izin Klinik Asing antara lain :
  • Harus berbentuk badan hukum yang disahkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu Persero Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA )
  • Bentuk klinik adalah klinik utama dan bisa merupakan klinik rawat inap atau klinik rawat jalan
  • Sudah mengantongi izin tata ruang
  • Perjanjian kerjasama limbah medis
  • Surat sewa notariat 5 tahun
  • Telah memiliki izin lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap.
  • Memiliki Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik tersebut.

Daftar persyaratan tesebut harus dipenuhi oleh para pemilik klinik asing sebelum memulai menjalankan bisnis klinik di Indonesia.

persyaratan Izin Klinik Asing
persyaratan Izin Klinik Asing

Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi tersebut memang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat yang hendak berkunjung ke klinik. Sebab klinik adalah pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.

Anda tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar untuk mendapatkan seluruh dokumen persyaratan yang disebutkan diatas. Belum lagi apabila ada koreksi dokumen maka Anda harus menghabiskan lebih banyak waktu dan energi. Apalagi diperparah dengan keterbatasan berbahasa Indonesia dalam komunikasi seheri hars, tentu hal ini akan sangat menyulitkan bagi perusahaan asing untuk mendapatkan izin klinik.

Langkah yang terbaik adalah anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang mamang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik Asing. Perusahaan ini tentu sudah memiliki pengetahuan tentang regulasi klinik yang terbaru dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan izin klinik. Dengan penunjukkan ini juga akan menghemat waktu dan energi anda yang bisa Anda Gunakan untuk mengurus hal lain.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Asing 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik Asing , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami