Persyaratan Izin Apotek OSS RBA Terbaru
Persyaratan Izin Apotek OSS RBA Terbaru lengkap dengan panduan izin apotek OSS RBA. Solusi Terbaik Jasa Pengurusan Izin Apotek OSS RBA 08112121508
“Izin apotek, atau Surat Izin Apotek (SIA), adalah dokumen penting yang memastikan operasional apotek sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan.
Selain sebagai sarana pelayanan kefarmasian, apotek juga merupakan suatu entitas bisnis yang cukup diminati pebisnis maupun Apoteker. Bukan tanpa alasan, bisnis apotek dianggap ‘cukup menjanjikan’ karena akan terus tumbuh karena selalu dibutuhkan masyarakat.
Bagi Anda yang akan membangun bisnis apotek tentu harus mengetahui dan memahami peraturan terkait yang berlaku. Apalagi usaha apotek merupakan usaha yang high regulated dengan tingkat risiko tinggi.
Izin Apotek OSS RBA
Saat ini izin apotek itu bukan lagi bernama Surat Izin Apotek atau SIA. Mulai tahun 2020 an SIA telah berganti nama menjadi IZIN. Penggantian ini dilakukan karena pemerintah Republik Indonesia mengganti sistem perizinan berusaha menjadi sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS RBA.
Kode bidang usaha apotek saat ini yaitu 47721 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik dan termasuk dalam golongan kelompok risiko TINGGI.

Ada beberapa risiko yang ditetapkan oleh sistem OSS RBA
- Tingkat Risiko Rendah, cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terbit otomatis.
- Tingkat Risiko Menengah Rendah, para pelaku usaha wajib memiliki NIB dan wajib memiliki Sertifikat Standar. Pada kelompok risiko ini sertifikat standar terbit otomatis dan bisa langsung digunakan.
- Tingkat Risiko Menengah Tinggi, pada risiko ini para pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin pada pemerintah setempat atau daerah yang wajib dimiliki sebelum usaha berjalan. Pelaku usaha harus mengubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi.
- Tingkat Risiko Tinggi. Pada kelompok risiko ini izin usahanya bernama IZIN yang tidak terbit otomatis. Pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan di OSS RBA.
Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai bidang usaha yang termasuk dalam golongan Menengah Tinggi dan Tinggi. Kedua kelompok risiko itu yang memang menyulitkan para pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan izin operasional. Baca juga KBLI 2020
Apotek Bisnis yang Menguntungkan
Memiliki apotek sendiri menawarkan berbagai manfaat. Selain potensi keuntungan finansial, Anda juga memiliki kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan yang berkualitas.
Anda juga dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi yang benar terkait penggunaan obat yang tepat.
Bagi anda Calon Pemilik Bisnis Apotek sendiri secara resmi, maka anda perlu mengetahui Persyaratan Izin Apotek OSS RBA Terbaru Apa Saja? Jika anda tidak mengetahui Persyaratan Izin Apotek Apa Saja maka kami akan memberitahu Anda dengan senang hati.
Syarat yang pertama adalah yang harus anda ketahui serta lengkapi untuk mendapatkan surat izin membuka Apotek secara resmi adalah scan warkah (SIPA). SIPA adalah singkatan dari Surat Apoteker yang Asli.
Untuk anda yang ingin membuka apotek secara mandiri dan secara resmi.Maka anda harus memenuhi syarat yang satu ini. Anda juga tidak akan bisa mendapatkan surat Izin untuk membuka Apotek dengan resmi.Jadi bagi anda yang merupakan orang dari lulusan jurusan farmasi.
Syarat Selanjutnya adalah anda harus melengkapi dan mengisi formulir pemohonan izin sebelum anda mendapatkan izin untuk dapat membuka Apotek secara resmi, Anda harus tau bahwa anda harus mengisi formulir yang diberikan. Formulir permohonan izin yang wajib anda isi ini menanyakan beberapa hal penting.
Berkas Persyratan yang Dibutuhkan diapotek :
- Berkas Badan hukum bila pemohon izin apotek bukan apoteker
- Surat Izin Praktik Apoteker yang masih berlaku
- Fotocopy Identitas Pemilik Sarana Apotek dan Fotocopy identitas Apoteker
- Denah Bangunan yang digunakan untuk Pendirian Apotek, dalam bentuk Fotocopy
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- Surat Izin Usaha Perdagangan dan NPWP (Nomor Wajib Pajak)
- Menyertakan data informais Asisten Apoteker
Mengurus Perizinan Apotek lewat OSS RBA
Online Single Submission atau sistem OSS mempermudah pengajuan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat resiko. Apotek masuk dalam usaha resiko tinggi sehingga memerlukan syarat berupa sertifikat visitasi dari Dinas Kesehatan. Untuk registrasi akun, Anda harus melengkapi syarat administratif sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Buat Sarat Pernyataan Pengelolaan Lingjungan (SPPL)
- Buat sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)
- Siapkan NPWP
- Sertakan Lokasi Apotek, denah dan foto bangunan
Setelah selesai registrasi akun OSS, langkah selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketika sudah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin sesuai dengan bidang usahanya. Langkah selanjutnya adalah mengurus SIPA dan SIPTTK. Setelah itu, SPPL akan disahkan dan melanjutkan untuk melengkapi data di OSS.
Setiap daerah mungkin memiliki perbedaan dalam prosedur dan persyaratan, jadi penting untuk memeriksa informasi yang relevan di tingkat daerah dan Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid untuk mempercepat proses perizinan.
Persyaratan Izin Apotek Perorangan
Sebagai pelaku perseorangan, berikut alur perizinan yang dilalui Apoteker. Untuk pelaku bukan Apoteker atau non-perseorangan juga melalui alur yang sama, bedanya mereka harus membuat PT/Yayasan dengan Apoteker.
- Mendaftarkan Akun OSS
- Membuat NIB dan KBLI
- Mengurus SIPA untuk Apoteker dan SIPTTK untuk Tenaga Teknis Kefarmasian
- SPPL Disahkan
- Berkas diunggah ke OSS
- Dinas Kesehatan melakukan survei
- Setelah suurvei Dinkes, Sertifikat Standar akan terbit
- PTSP akan memverifikasi sertifikat lalu Surat Izin Apotek akan terbit.
Setelah SIA terbit, jangan lupa untuk memenuhi kebutuhan Apotek seperti: sarana, peralatan, dokumen operasional dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Apotek juga wajib memiliki papan nama Apotek dan nama praktik Apoteker karena hal ini diatur dalam Permenkes No. 14 Tahun 2021.
Pastikan apotek yang akan Anda Buka memenuhi semua persyaratan dan standar yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian harinya.
Syarat Khusus Pendirian Apotek
Menurut Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, ada beberapa syarat khusus pendirian usaha apotek, diantaranya
Peta Lokasi
Apotek tidak boleh berada di dalam lingkungan Rumah Sakit. Namun dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan komiditi lain di luar sediaan farmasi seperti di pusat perbelanjaan, perumahan, dan apartemen. Lokasi harus memperhatikan syarat lingkungan dan rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten setempat.
Untuk lokasi ini, lokasi apotek harus sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan / Persetujuan Bangunan Gedung fungsi usaha
Denah Bangunan
Diperlukan denah bangungan dengan ukuran yang jelas disertai dengan detail ruangan di apotek sesuai dengan peraturan dan Anda juga harus menyertakan denah bangunan apotek yang sesuai dengan standar. Denah ini harus menunjukkan tata letak ruangan, ukuran, dan fungsi masing-masing ruangan (misalnya, ruang peracikan, ruang penyimpanan obat, ruang pelayanan, dll.). Anda bisa mendapatkan denah bangunan dari arsitek yang merancang bangunan atau dari pihak yang menyewakan bangunan. Pastikan denah tersebut jelas, mudah dibaca, dan sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Daftar SDM
Informasi mengenai sumber daya manusia seperti struktur organisasi apotek, tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM. Struktur organisasi minimal terdiri atas Apoteker penanggung jawab, direktur/PSA (untuk pelaku usaha nonperseorangan), Apoteker lain dan/atau TTK dan tenaga administrasi jika ada.
Jumlah Apoteker dan TTK disesuaikan dengan jam operasional apotek dengan mempertimbangkan beban kerja. Seluruh Apoteker dan TTK harus memiliki STR dan surat izin praktik (SIPA/SIPTTK).
Daftar Sarana, Prasarana, dan Peralatan
Apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi sebagai :
- Ruang Penerimaan Resep
- Kemudian Ruang Pelayanan Resep dan Peracikan
- Ruang Penyerahan Obat
- Ada Ruang Konseling
- Tersedia Ruang Penyimpanan Obat , serta sediaan Farmasi lain
- Ruang Arsip beserta peralatan
Prasarana apotek minimal terdiri atas instalasi air bersih, instalasi listrik, sirkulasi udara, sistem penerangan, sistem proteksi kebakaran, sistem komunikasi, papan nama apotek, dan papan nama Apoteker. Selain sarana prasarana, apotek juga harus menyediakana peralatan yang sesuai. Diantaranya peralatan untuk melayani pelanggan, meracik, menyimpan persediaan, dan lain-lain.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pebisnis untuk bisa mendirikan apotek. Pastikan Anda memahami peraturan yang berlaku agar persyaratannya sesuai sehingga izin usaha apotek bisa dengan mudah didapatkan. Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan dan persyaratan terbaru dalam pengajuan izin apotek agar proses berjalan lancar dan sukses.
So!! sekarang anda sudah tau kan Persyaratan Izin Apotek OSS RBA Terbaru
