Persyaratan Izin Apotek Kabupaten Bandung
Persyaratan Izin Apotek Kabupaten Bandung terbaru OSS RBA. Solusi Jasa Pengurusan Izin Apotek Kabupaten Bandung 08112121508
Bagi anda yang hendak ingin membuka usaha Apotek di wilayah Kabupaten Bandung dan hendak melakukan pengurusan perizinan Izin Apotek tentu saja mengalami kesulitan. Apalagi bagi Anda yang baru pertama kali hendak mulai usaha apotek tentu akan menemui kebingungan untuk mendapatkan izin apotek.
Untuk Anda yang ingin membuka apotek sendiri secara resmi. Maka, Anda perlu mendapatkan surat izin apotek Kabupaten Bandung. Jika Anda yang tidak memiliki surat izin tersebut. Maka, Anda tidak akan dapat membuka apotek secara resmi dan tidak dapat melakukan transaksi obat secara resmi dan sah.

Syarat Yang Wajib Dilakukan Agar Dapat Meraih Izin Apotek Kabupaten Bandung
Ada banyak hal yang wajib Anda ketahui sebelum mendapatkan surat izin apotek di Bandung. Hal ini dikarenakan Anda harus menyelesaikan beberapa syarat yang wajib Anda penuhi terlebih dahulu. Berikut ini menjadi beberapa syarat yang wajib Anda penuhi.
1 . Memiliki minimal 1 orang Apoteker Penanggungjawab dan sudah mengantongi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
2. Berada pada bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan fungsi komersial / Ruko.
3. Dimiliki dan Dioperasikan oleh badan hukum berbentuk minimal Perseroan Terbatas (PT)
4. Memiliki minimal 1 orang Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah mengantongi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
Untuk Anda yang ingin membuka apotek secara mandiri dan secara resmi. Maka, Anda harus memenuhi syarat yang satu ini terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan tanpa memenuhi syarat yang satu ini.
Izin Apotek OSS RBA
Data data persyaratan itu kemudian diajukan di sistem perizinan berusaha online OSS RBA dengan melengkapi persyaratan persyaratan yang disebutkan. Proses validasi dan verifikasi akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan dapat dipantau langsung di akun OSS RBA milik pemohon izin apotek. Durasi waktu pemeriksaan ini bisa memerlukan waktu 10 hari kerja sesuai antrian saat berkas tersebut dimasukkan.
Untuk SIPA dan SIPTTK harus diajukan melalaui sistem perizinan Pemkab Bandung dan setelah SIPA dan SIPTTK terbit baru bisa mengajukan izin apotek di OSS RBA. Durasi untuk mendapatkan SIPA dan SIPTTK butuh waktu kurang lebih 7 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap tanpa revisi.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami untuk membantu melengkapi Persyaratan Izin Apotek Kabupaten Bandung 08112121508 dan mendapatkan izin apotek. Tim kami yang sudah terjamin kompeten, dan terpercaya. Izin Apotek bisa didapatkan dengan mudah dan cepat hanya resmi.
Alasan Memilih Kami :
- Buka 24 Jam selama 7 hari penuh tanpa libur
- Layanan Cepat dan Ramah
- Staff dan Tim operasional yang ahli di bidangnya
- Berpengalaman di bidang proses Izin Apotek
- Mahir berbahasa Inggris dan Mandarin
- Telah tersertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu
