Pada pendirian Perusahaan ada Modal Dasar dan Modal Setor. Berikut ini adalah Perbedaan Modal Dasar dan Modal Setor sehingga Anda bisa memahami dan tidak kaget dengan kedua istilah ini.

Modal Dasar : Modal Dasar adalah besarnya modal yang tertulis yang disepakati bersama saat mendirikan perusahaan, Modal Dasar ini minimal 50 Juta dan tidak ada batasan maksimal, pendiri perusahaan bisa menuliskan berapa saja modal dasar yang ingin dituliskan di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pendirian perusahaan

Modal Setor atau yang disebut juga modal ditempatkan adalah sejumlah uang atau aset yang ditempatkan di dalam rekening perusahaan dan dicatat oleh negara. Besarnya Modal Setor adalah minimal 25 Persen dari Modal Dasar. Ketentuan ini sudah fiks dan tidak dapat diganggu gugat.

Perlu diketahui, Modal Ditempatkan juga bisa berupa aset yang dimiliki oleh pemegang saham PT, aset itu bisa berupa tanah, gedung, rumah atau surat berharga

Perbedaan kepemilikan di PT dan CV.

Modal di Persero Terbatas (PT) adalah dibuktikan dengan kepemilikan lembar saham. Besarnya nilai saham ya itu ditentukan oleh kesepakatan bersama, Biasanya sebesar Rp 1.000 hingga Rp 1juta perlembarnya.

Sedangkan bukti kepemilikan pada perusahaan berbentuk CV yaitu berupa uang tunai yang ditempatkan Komanditer Pasif. CV adalah perusahaan badan Usaha sehingga tidak ada saham pada CV.

Perbedaan CV dan PT

  • Berdasarkan Jenisnya

– PT adalah berbentuk Badan Hukum sedang CV adalah badan usaha

  • Struktur Kepemilikan nya

– PT kepemilikan berupa lembar saham, yang bisa dimiliki oleh perserorangan, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warganegara Indonesia (WNI). Selain itu kepemilikan PT juga bisa badan hukum dalam negeri maupun asing lain

–  CV kepemilikannya berupa setoran modal kepemilikan yang dilaksanakan oleh pengurus pasif atau komanditer pasif. Tidak ada istilah saham di Badan Usaha CV

  • Bidang Usaha

– Bidang Usaha di PT tidak dibatasi, bisa mencangkup semua bidang usaha, sedangkan pada CV  bidang usahanya terbatas dan ada beberapa bidang usaha tidak dapat dilakukan oleh CV, Seperti Bidang Usaha Penjualan tanah kavling dan Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL)

Apabila Anda ingin mendirikan CV atau PT bisa menghubungi kami, Kami menyediakan jasa pelayanan pendirian cv, pt, ud hingga yayasan dan koperasi. Tercepat diantara seluruh biro jasa di Indonesia

Demikianlah penjelasan mengenai Perbedaan Modal Dasar dan Modal Setor

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami