Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT cukup signifikan apabila dipaparkan dari berbagai aspek. Berikut ini adalah perbedaan cv dan pt berdasarkan bentuk, fungsi dan struktur organ perusahaan nya.

Mari kita mulai dari apa itu CV ? CV adalah kepanjangan dari commanditaire venootschap atau perseroan komanditer sedangkan PT adalah Persero Terbatas

  • Berdasarkan Jenisnya

– PT adalah berbentuk Badan Hukum sedang CV adalah badan usaha

  • Struktur Kepemilikan nya

– PT kepemilikan berupa lembar saham, yang bisa dimiliki oleh perserorangan, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warganegara Indonesia (WNI). Selain itu kepemilikan PT juga bisa badan hukum dalam negeri maupun asing lain

–  CV kepemilikannya berupa setoran modal kepemilikan yang dilaksanakan oleh pengurus pasif atau komanditer pasif. Tidak ada istilah saham di Badan Usaha CV

  • Bidang Usaha

– Bidang Usaha di PT tidak dibatasi, bisa mencangkup semua bidang usaha, sedangkan pada CV  bidang usahanya terbatas dan ada beberapa bidang usaha tidak dapat dilakukan oleh CV, Seperti Bidang Usaha Penjualan tanah kavling dan Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL)

Apabila Anda ingin mendirikan CV atau PT bisa menghubungi kami, Kami menyediakan jasa pelayanan pendirian cv, pt, ud hingga yayasan dan koperasi. Tercepat diantara seluruh biro jasa di Indonesia

 

Syarat Mendirikan CV atau PT yaitu

  1. minimal terdapat 2 orang pengurus WNI  yang dibuktikan dengan KTP, susunan pengurus dalam CV  terbagi atas pengurus aktif dan pengurus pasif. Pengurus pasif adalah pengurus yang hanya menempatkan modalnya di dalam CV dan tidak turut serta mengurus operasional badan usaha, sedangkan pengurus aktif adalah orang yang bertanggungjawab atas operasional CV dan menjalankan kegiatan CV sehari hari
  2. Pengurus CV tidak sedang menjalani proses hukum atas putusan pengadilan
  3. Memiliki bidang usaha yang sudah direncanakan
  4. Alamat domisili CV harus berada di dalam wilayah Republik Indonesia

Biaya Pembuatan CV satu set Rp 5juta dan pendirian PT harga mulai dari Rp 7juta, Satu set artinya Anda akan mendapatkan dokumen :

Kenapa memilih kami?
  • Kami didukung oleh staff kompeten di bidangnya yang sudah berpengalaman dan
  • fasih bahasa inggris serta mandarin,
  • Kami memiliki tim notaris senior dan ahli hukum yang senior.
  • dukungan konsultasi 24 jam 7 hari nonstop tanpa libur.
  • Biro jasa kami telah dipercaya ratusan klien di seluruh Indonesia sebagai jasa pembuatan cv dan pt serta pengurusan perizinan nya. Jasa pendirian CV Bandung yang terpercaya dan bisa diandalkan. Bergaransi Puasss.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan CV atau PT ?

3 Hari Kerja, ya Anda tidak salah lihat atau salah baca, Seluruh proses pendirian CV hingga siap digunakan yaitu 3 hari kerja sejak draft akta notaris disetujui oleh Anda. Mengapa begitu cepat? ya kami didukung tim berpengalaman dan notaris senior yang membuat simple segala urusan dan mempermudah Anda mendapatkan berkas secara cepat.

Konsultasikan segera dengan menghubungi kami di sini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami