Peraturan Izin Catering Terbaru Tahun 2021
Peraturan Izin Catering Terbaru sesuai dengan OSS RBA. Dilengkapi dengan Panduan mendapatkan izin catering. Hub 08112121508
Pada tahun 2021 Peraturan Izin Catering, semenjak diterapkan sistem perizinan berbasis risiko tidak mengalami perubahan yang siginifikan dibandingkan dengan regulasi yang lama.
Hanya saja Pada KBLI 56210 tentang Catering, sekarang ditentukan spesifikasi besar kecilnya perusahaan berdasarkan modal dasar yang dimiliki dan luas lahan usaha tersebut.
Mengenal Izin Catering
Izin Catering adalah izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS, izin usaha ini bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP. Pada saat anda mendirikan perusahaan atau usaha perorangan maka untuk mendapatkan Izin Catering atau Jasa Boga untuk event tertentu anda terlebih dahulu harus memilih KBLI Catering yaitu dengan kode KBLI 56210 Jasa Boga untuk Event Tertentu (Event Catering). Kode KBLI ini sesuai dengan KBLI 2020 yang terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Saat pertama kali Anda mengajukan izin TDUP ini maka Anda akan mendapatkan izin yang belum EFEKTIF/BELUM MEMENUHI KOMITMEN yang artinya Anda harus melakukan langkah lanjutan yaitu berupa pemenuhan komitmen, agar Izin Catering anda bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan tender/perbankan/pengadaan dan persyaratan untuk pengajuan izin lanjutan seperti Izin BPOM dan sertifikasi Halal.
Persyaratan TDUP Catering
Adapun persyaratan untuk pemenuhan komitmen Izin usaha Catering antara lain :
- Akta notaris dan SK KemenkumHAM
- KTP NPWP direktur/penanggungjawab
- NIB atau Nomor Induk Berusaha
- TDUP non efektif
- Izin Mendirikan Bangunan
- Izin Lingkungan atau SPPL
- Sertifikat Laik Higienis
Surat permohonan Pemenuhan Komitmen TDUP Catering yang ditujukan kepada kepala Dinas PTSP kota/kabupaten sesuai domisili usaha
Banyaknya persyaratan tersebut tentu akan sangat memberatkan terutama bagi pelaku usaha yang baru memulaii bisnis catering. Untuk itu kami menyediakan suatu solusi Jasa Pengurusan Izin Catering yang praktis dan cepat serta tidak membutuhkan persyaratan yang berjibun
Pengurusan TDUP Catering ini telah diakui keasliannya dan tidak perlu kuatir apabila ada pemeriksaan dari Satpol PP karena aktivasi izin TDUP Catering yang kami kerjakan langsung memberikan notifikasi nya di dalam akun milik pelaku bisnis dan lolos pengujian scan barcode yang biasa dilakukan oleh petugas pemerintahan untuk pengecekan keaslian dokumen
Kenapa memilih kami sebagai Jasa Pengurusan Perizinan Anda ?
- Kami online dan terus buka 24 jam tanpa libur
- Didukung tim legal yang berpengalaman
- Terhindar dari dokumen palsu
- Mahir berbahasa Mandarin dan Inggris yang memudahkan komunikasi
- Kami memiliki kantor yang jelas dan kami berbadan hukum
- Melayani seluruh wilayah Indonesia
Hubungi kami segera, CV DUA RAJA SEJAHTERA 081285115811/08112121508