Konsultan Pendaftaran SIUPMSE – 081285115811

Pendaftaran SIUPMSE secara lengkap dan terbaru tahun 2021. Para Pelaku bisnis Online wajib punya izin usaha ini, hubungi 081285115811

Kami adalah Jasa Pendaftaran SIUPMSE yang telah berpengalaman dan selalu update dengan regulasi perizinan yang terbaru. Pada saat ini SIUPMSE atau Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berada di satu pintu yaitu OSS, sebuah platform perizinan terpadu satu pintu.

Adapun Persyaratan Izin Usaha SIUPMSE adalah :

  • Foto KTP dan NPWP Direktur/Penanggungjawab
  • Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan beserta SK KemenkumHAM nya
  • NIB atau Nomor Induk Berusaha
  • Surat Permohonan ditujukan kepada Kementrian Perdagangan
  • Izin Usaha SIUPMSE yang belum memenuhi komitmen/belum efektif dari OSS
  • file Izin Lokasi dari OSS
  • Alamat Website
  • Tangkapan layar yang memuat halaman depan yang terdapat nomor pengaduan Kementrian Perdagangan
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
contoh siupmse oss

Izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Izin ini termasuk izin baru karena baru diberlakukan sejak 2019 melalui Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP E-Commerce) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

PP ini dikeluarkan sebagai jawaban atas tantangan perkembang jaman yang mengubah cara transaksi masyarakat dari sistem transaksi konvensional ke transaksi virtual melalui internet. Sehingga perlu dikeluarkan Izin Usaha Toko Online

Dipicu Pertumbuhan Pesat Internet

Pertumbuhan internet yang sangat signifikan dari yang sebelumnya sebesar USD 1,7 miliar di tahun 2015 menjadi USD 21 miliar di tahun 2019. Transaksi tersebut diproyeksikan akan meningkat pada tahun 2025 hingga menyentuh angka USD 82 miliar. (Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019). Potensi e-commerce yang diharapkan menghasilkan keuntungan akan berbahaya jika tidak didampingi aturan main yang jelas. Untuk itu, Presiden Jokowi pada 20 November 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP tentang e-commerce).

Izin Usaha E-Commerce dikeluarkan dengan nama Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Pihak Yang Melakukan PMSE

Sebagaimana telah disinggung di atas, transaksi e-commerce atau jualan online didefinisikan sebagai PMSE. Jadi, harap diingat kalau teman-teman bicara mengenai jualan online atau transaksi e-commerce, jangan bingung dengan singkatan PMSE ya. Nah di PP tentang e-commerce diatur bahwa para pihak dalam PMSE terdiri dari pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara.

jenis skema kegiatan PMSE diantaranya:
  • pelaku usaha dengan pelaku usaha
  • pelaku usaha dengan konsumen
  • pribadi dengan pribadi
  • instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

Jenis Pelaku Usaha Dalam PMSE

sebagai persyaratan izin usaha SIUPMSE, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pasal 5 PP tentang e-commerce membagi pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Pedagang: Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
  • Perlu digarisbawahi, penjual yang hanya menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak komersial tidak termasuk dalam kategori pedagang.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE): Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Model bisnis PPMSE terdiri dari:
    1. retail online atau pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri.
    2. marketplace atau penyedia platform sebagai wadah dimana pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
    3. iklan baris online yaitu suatu platform yang mempertemukan penjual dan pembeli dimana keseluruhan proses transaksi terjadi tanpa melibatkan PPMSE.
    4. platform pembanding harga
    5. daily deals.
  • Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services): Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima.
  • Yang termasuk dalam lingkup intermediary services ialah penyedia sarana sistem penelusuran informasi (search engine), penyedia ruang penyimpanan informasi secara tetap (hosting ) maupun untuk penampungan sementara (caching).

Bentuk Usaha Bagi Pelaku Usaha PMSE

PP tentang e-commerce atau jualan online mengatur pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha usaha luar negeri. Untuk bisa berdagang online, pelaku usaha dalam dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha. Bentuk usaha yang sama berlaku untuk PSP. Sedangkan untuk PPMSE, selain perorangan dan badan usaha, dapat pula dilakukan oleh masyarakat atau instansi penyelenggara negara.

Kami jasa SIUPMSE menyediakan paket konsultasi gratis untuk izin usaha online Anda. Kami dari LegalitasCepat akan memandu Persyaratan Izin SIUPMSE Anda sejak awal hingga tuntas.

persyaratan siupmse oss
persyaratan siupmse oss

 

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pendaftaran SIUPMSE ?
  • Berpengalaman di bidang perizinan dan konsultan legalitas
  • Syarat SIUPMSE OSS yang dibantu dan dipandu hingga sukses mendapatkan izin SIUPMSE OSS
  • Persyaratan SIUPMSE OSS yang menerapkan sesuai dengan regulasi terbaru
  • Didukung tim berpengalaman dan ahli di bidang perizinan
  • Staff kami fasih berbahasa mandarin dan Inggris sehingga memudahkan untuk melakukan komunikasi secara internasional
  • Pelayanan 24/7 tanpa libur
  • Customer Care yang siap membantu Anda dengan ramah

Baca juga : Mengenal SIUPMSE dan Syaratnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami