Panduan Lengkap Izin Klinik Terbaru di tahun 2022

Panduan Lengkap Izin Klinik terbaru tahun 2022 yang sesuai dengan sistem perizinan yang baru OSS RBA. Dilengkapi dengan dokumen persyaratan izin klinik. Hub 08112121508

Saat ini izin klinik baik yang klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat inap ataupun klinik rawat jalan diatur pada sistem perizinan terbaru yang berbasis risiko. Dengan demikian maka persyaratan minimal izin klinik menjadi 1 standar untuk seluruh Indonesia. Berbeda dengan pada regulasi yang lama yang mana persyaratan izin klinik ditentukan Oleh pemerintah kota / kabupaten, yang membuat terdapat perbedaan persyaratan

Pemerintah Indonesia pun melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/ Kementrian Investasi bertujuan menyeragamkan standart minimum persyaratan izin klinik Adalah untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kenyamanan kepada masyarakat yang berkunjung ke klinik.

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin klinik antara lain :
  • seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus memiliki izin praktik
  • Memiliki izin lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Sudah mendapatkan izin tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • MoU Limbah medis dan B3
  • Denah klinik, denah alur pasien, denah lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik. Ketentuan jam operasional klinik ditetapkan Oleh Dinas Kesehatan sesuai domisili klinik
  • Sudah memiliki dokumen penilaian mandiri.

Banyaknya dokumen persyaratan izin klinik ini adalah bentuk pengetatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sehingga setiap klinik yang mendapatkan izin klinik adalah klinik yang berkualitas dan mempunyai standar yang tinggi. Tujuannya agak masyarakat menjadi nyaman dan aman ketika berkunjung ke klinik tanpa perlu kuatir terjadi malpraktik.

Bagi Anda pemilik klinik, Anda bisa saja mengurus sendiri izin klinik milik Anda namun Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Belum lagi apabila terdapat koreksi dokumen atau revisi permohonan izin klinik maka Anda harus lebih banyak mondar mandir untuk mendapatkan izin klinik milik Anda. Tentu saja ini bukan perkara yang mudah mengingat terbatasnya sumber daya manusia dan waktu yang Anda miliki.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Asing 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Panduan Lengkap Izin Klinik , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami