Layanan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Pekanbaru

Layanan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Pekanbaru proses cepat syarat mudah dan terpercaya hubungi kami di 08112121508

Apa yang Anda pikirkan saat mendengar Telekomunikasi? Pasti langsung teringat kepada Handphone. Perkembangan zaman globalisasi yang semakin meningkat ini, pastinya alat komunikasi pun semkain canggih. Bahkan zaman sekarang melakukan apapun lewat online karena lebih mudah dan praktis.

Apa yang Anda ketahui tentang Telekomunikasi 

Telekomunikasi adalah proses pengiriman atau penyampaian informasi dari satu tempat ke tempat lain menggunakan berbagai media kabel, nirkabel, atau sistem elektromagnetik lainnya. Ini mencakup berbagai bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk telepon, internet, radio, dan televisi.Pelaku usaha yang melakukan ini disebut reseller atau agen penjual. Mereka bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, operator seluler, dll.) untuk menawarkan layanan tersebut.

Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekominikasi

Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah dokumen yang diperlukan untuk menjalankan usaha jual kembali jasa telekomunikasi di Indonesia, seperti warung telepon (wartel) atau penyedia akses internet. Dokumen Sertifikat ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, dan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sertifikat standar untuk jasa jual kembali telekomunikasi di Pekanbaru , seperti di daerah lain, diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko. Ini adalah bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diperlukan untuk kategori usaha menengah rendah dan menengah tinggi, termasuk jasa jual kembali telekomunikasi (KBLI 61994).  Kode KBLI termasuk dalam golongan Menengah Rendah yang Sertifikat Standarnya terbit otomatis

Jasa Sertifikat Standar OSS Di Pekanbaru Terpercaya
Jasa Sertifikat Standar OSS Di Pekanbaru Terpercaya

Pentingnya Sertifikasi Standar jasa Tekomunikasi

Legalitas Usaha:

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa usaha jual kembali jasa telekomunikasi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan beroperasi secara legal.

Kepercayaan Pelanggan:

Memiliki sertifikat standar dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Kewajiban dalam Peraturan:

Sertifikat standar menjadi salah satu kewajiban bagi pelaku usaha jual kembali jasa telekomunikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

Detail Sertifikat Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi:

KBLI 61994:

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan usaha jual kembali jasa telekomunikasi adalah 61994. Golongan kelompok risiko menengah rendah

OSS (Online Single Submission):

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikat ini melalui sistem OSS, yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegritasi yang dikelola oleh pemerintah.

Pentingnya Kemitraan:

Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, pelaku usaha wajib menjalin kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) yang sah, yang dibuktikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pendaftaran Mitra ke Kominfo:

ISP berkewajiban mendaftarkan mitra jual kembali mereka ke Kominfo sebagai bagian dari proses perizinan dan pengawasan.

Manfaat Sertifikat:

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjalankan usaha jual kembali jasa telekomunikasi dan beroperasi legal.

Sanksi:

Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat ini dan tidak bermitra dengan ISP, NIB yang diterbitkan OSS dapat dicabut oleh Kominfo.

Contoh usahanya :
  • Wartel (Warung Telepon) yang menyediakan layanan telepon, Faksimili, dan telegraf.
  • Penyedia akses internet (Internet cafe/ Warnet) yang menjual kembali akses internet.
  • Usaha lain yang menjual kembali layanan telekomunikasi lainnya.

Dengan memiliki  sertifikat ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi dengan legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alasan Memilih Kami :

  1. Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  2. Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  3. Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  4. Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
  5. Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  6. Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:

  1. Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  2. Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  3. Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
  4. Izin Klinik pratama dan klinik utama
  5. Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  6. Jasa PKKPR
  7. Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  8. Izin Usaha Industri
  9. Izin Minuman Beralkohol
  10. Pengurusan Izin BPOM
  11. Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 Layanan Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi di Pekanbaru

Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami