Konsultan Sertifikat Standar OSS RBA Proses Cepat
Konsultan Sertifikat Standar OSS RBA Proses Cepat syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi aseli OSS RBA. Melayani seluruh Indonesia WA 08112121508
Bila Anda adalah pelaku usaha yang hendak mengajukan izin usaha dan izin operasional pada era saat ini tentu dibingungkan dengan penamaan dokumen izin usaha dan izin operasional. Kedua Jenis izin ini sudah tidak ada lagi dałam sistem perizinan di Indonesia. Hal ini mengagetkan bagi pelaku usaha baik yang hendak memperbaruhi izin usaha nya maupun pelaku usaha yang benar benar baru memohon izin usaha.
Perizinan Berusaha OSS RBA
Sejak tahun 2021, telah mulai diterapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA. Sistem ini menggantikan sistem perizinan versi 1.1 dan juga mengganti penamaan dokumen izin usaha serta izin operasional. Mulai saat itu seluruh izin usaha dan izin operasional didasarkan pada kandungan risiko yang ada pada perizinan berusaha. Penentuan risiko dilakukan oleh smart system yang ada di dalam OSS RBA dengan melihat pada jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha itu sendiri. So ! pelaku usaha hanya melakukan input atas data data usaha nya dan smart system akan memutuskan secara otomatis risiko nya.
Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :
Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya
Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.
Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.
Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.
Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.
So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.
Kelompok Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi
Saat ini kita abaikan dulu sertifikat standar pada kelompok risiko menengah rendah karena sertifikat standar ini terbit otomatis dan bisa langsung digunakan. Yang menjadi perhatian kita adalah sertifikat standar yang pada kelompok risiko Menengah Tinggi dan risiko tinggi yang tidak bisa langsung digunakan dan tidak terbit otomatis. Banyak pelaku usaha yang kesulitan ketika mendapatkan pemenuhan persyaratan untuk sertifikat standar Menengah Tinggi ini. Terutama bagi pelaku usaha yang baru saja berdiri dan merintis usaha nya.
Masih Berstatus Belum Terverifikasi
Nah dikatakan tidak bisa langsung digunakan karena baik Sertifikat Standar maupun IZIN statusnya masih Belum Terverifikasi. Status ini artinya pelaku usaha belum melakukan pemenuhan persyaratan seperti yang diwajibkan dari OSS RBA. So ! dengan status Belum Terverifikasi itu membuat pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan operasional usaha nya secara resmi dan sah legal.
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Tidak bisa digunakan nya karena dokumen izin usaha masih berstatus Belum Terverifikasi. Pemenuhan persyaratan ini agar izin usaha atau Sertifikat Standar / IZIN berstatus Telah Terverifikasi dari yang sebelumnya berstatus Belum Terverifikasi . Status ini yang diakui sebagai izin usaha dan izin operasional yang sah dan dapat digunakan sebagai izin yang benar dan resmi. Setelah mengantongi status Telah Terverifikasi maka industri tersebut bisa buka dan beroperasi secara resmi.
Jalan Terjal dan Lama Proses Verifikasi Sertifikat Standar / IZIN
Ini Solusi Sertifikat Standar Belum Terverifikasi yaitu Setelah memiliki seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh OSS RBA dan mempersiapkan seluruh filenya . Langkah berikutnya adalah pelaku usaha wajib mengupload di akun OSS RBA milik pelaku usaha. Nah setelah proses upload ini , permasalahan tidak bisa langsung selesai dan Dokumen sertifikat standar tidak langsung berstatus Telah Terverifikasi. Masih ada masa tunggu verifikasi dan validasi dokumen persyaratan. Proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan ini memakan waktu 5-90 hari kerja dan apabila Dokumen ada yang perlu diperbaiki maka proses akan diulang dari awal. Begitu lama dan menghabiskan energi untuk menunggu.
Konsultan Sertifikat Standar OSS RBA Proses Cepat
Melihat kesulitan kesulitan yang diutarakan oleh para pelaku usaha, kami sebagai perusahaan penyedia jasa terbaik dan berkualitas ingin menghadirkan solusi cepat pengurusan Sertifikat Standar maupun IZIN Telah Terverifikasi. Kami bisa mengerjakan Dalam waktu yang relatif singkat yaitu 3-5 Hari kerja karena kami memiliki keahlian khusus di bidang perizinan berusaha OSS RBA. Perusahaan kami juga memiliki jaringan di bidang perizinan berusaha dan legalitas usaha.
Bergaransi aseli karena seluruh dokumen didownload sendiri di akun OSS RBA milik pelaku usaha.
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Konsultan Sertifikat Standar OSS RBA Proses Cepat
Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.