Konsultan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar OSS RBA
Konsultan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar OSS RBA proses cepat, syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi aseli. Melayani nasional hub 08112121508
Mencari perusahaan penyedia jasa yang berpengalaman dan terpercaya memang bukan perkara yang mudah dan sederhana. Banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pelaku usaha sebelum memilih perusahaan penyedia jasa itu yang hendak membantu kita mendapatkan izin usaha. Apalagi saat ini izin usaha dan izin operasional berada pada regulasi baru yaitu sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA.
Regulasi baru ini membuat tidak banyak perusahaan penyedia jasa yang memiliki kemampuan untuk mengurus izin usaha dan izin operasional secara benar dan tepat serta cepat. Kecepatan dan ketepatan ini hanya bisa dilakukan oleh Konsultan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar OSS RBA.
Konsultan ini memiliki banyak pengalaman dan sudah memiliki jaringan orang terpercaya yang membantu mempercepat proses pengurusan perizinan tersebut.
Mengenal Sertifikat Standar OSS RBA
Sertifikat Standar adalah izin usaha dan izin operasional yang dikenakan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi. Pengelompokkan tingkat risiko ini berdasarkan pada jenis usaha, modal usaha dan kode bidang usaha itu sendiri dan mekanisme ini mulai diberlakukan sejak tahun 2021 atau lebih tepatnya sejak diberlakukan nya OSS RBA.
Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :
Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.
Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya
Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.
Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.
Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.
Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.
Kemudian untuk Izin Lokasi kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR. Berikut ini adalah contoh PKKPR.