Konsultan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA 08112121508

Konsultan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA yang berpengalaman dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hub 08112121508

Kebutuhan akan klinik pratama hadir di Tengah Tengah masyarakat memang terus meningkat seiring dengan perkembangan sosial , ekonomi dan kepadatan penduduk di suatu wilayah. So ! permintaan klinik pratama tidak pernah berhenti pada titik tertentu karena harus linier dengan pertumbuhan masyarakatnya. Klinik Pratama memang diharapkan menjadi fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk memberikan pertolongan pertama pada masalah kesehatan yang dialami masyarakat.

Lebih Dekat Mengenal Klinik Pratama

Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki fungsi pelayanan medis dasar dan hanya dilengkapi dengan dokter umum yang berpraktik di klinik tersebut. Tujuan klinik pratama adalah menyediakan pertolongan pertama pada masyarakat sekitar klinik yang terganggu kesehatannya. Meskipun bersifat medis dasar, klinik pratama wajib mengikuti standar kesehatan yang sangat ketat dan yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia bila ingin menjalankan klinik secara resmi dan legal.

Adapun standar minimal yang perlu dipenuhi oleh pemilik klinik adalah kelengkapan dokumen administrasi klinik dan kelengkapan sarana prasarana klinik.

Izin Klinik Pratama OSS RBA

Sebagaimana diketahui, persyaratan dokumen maupun sarana prasarana klinik saat ini diatur oleh sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Regulasi baru ini mulai diberlakukan sejak tahun 2021 dan mengganti regulasi lama yang juga mengakibatkan beberapa penyesuaian persyaratan dan perubahan kewenangan. Dulu, kewenangan pemberi izin klinik adalah Pemerintah Kota / Kabupaten namun sekarang berada di ranah OSS RBA.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Wajib PKKPR Sebelum Mendapatkan NIB Klinik KBLI 86105

Sejak Diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 maka seluruh pelaku usaha wajib terlebih dahulu mendapatkan PKKPR.

promo-pkkpr-terbit-otomatis-215x300.png jasa pkkpr terbit otomatis

PKKPR Adalah

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang adalah kesesuaian antara kegiatan usaha dengan zonasi tata ruang. Dokumen ini adalah dokumen pengganti izin lokasi dan mulai diperkenalkan sejak tahun 2021 an. Jasa PKKPR Terbit Otomatis

Persyaratan Dasar Perizinan Usaha

Sejak tahun 2025, fungsi PKKPR menjadi bertambah dan mgnjadi syarat wajib untuk menjadi Perizinan Dasar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Hal ini berlaku untuk usaha mikro hingga usaha besar. Kebijakan ini menjadi wajib untuk kelompok usaha Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi.

unknown.jpg

 notifikasi blokir akun OSS RBA PKKPR

PKKPR untuk Usaha UMK

Sejak bulan November tahun 2025, terdapat pembaharuan sistem OSS RBA. Pembaharuan ini seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha.

Nah poin yang terbaru adalah pada OSS RBA yang paling baru ini usaha Mikro, Kecil dan Menengah diwajibkan memiliki PKKPR juga. Hal ini untuk persyaratan dasar perizinan berusaha. So ! keadaan ini akan semakin mempersulit pelaku usaha.

unknown_1.jpg

 contoh pkkpr umkm oss rba

Dalam sistem perizinan Berbasis Risiko OSS RBA, PKKPR adalah salah satu persyaratan dasar untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah tinggi atau tinggi. Atau yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa PKKPR, proses perizinan Anda akan terhenti.

Dokumen ini yang membuka pintu bagi izin-izin selanjutnya, seperti PBG (yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan/IMB) dan perizinan berusaha lainnya.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :

  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai

Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :

  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Konsultan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA 08112121508

Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik OSS RBA. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.

Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya
Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya

Alasan Memilih Kami :

  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 5 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

jasa pengurusan izin klinik

Hubungi kami di 08112121508 untuk Konsultan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Terdekat melayani jasa pengurusan izin klinik pratama maupun klinik utama, klinik rawat jalan hingga klinik rawat inap OSS RBA.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami