Kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA

Kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA Yaitu 86105 Aktivitas Klinik Shasta lengkap dengan persyaratan izin klinik pratama OSS RBA Hubungi 08112121508

Banyak yang bertanya tanya mengenai kode bidang usaha atau lebih dikenal dengan kode KBLI OSS RBA untuk klinik pratama. OSS RBA adalah sistem Perizinan yang berbasis risiko yang diberlakukan sejak tahun 2021 yang telah menggunakan database KBLI tahun 2020 yang menggantikan sistem Perizinan oss 1.1 yang masih menggunakan database kode kbli tahun 2017.

Pada sistem yang lama kode KBLI untuk klinik pratama adalah 86104 sedangkan kode KBLI yang terbaru yaitu 86105 Aktivitas Klinik Swasta. So ! artinya pada sistem Perizinan yang baru ini klinik pratama maupun klinik utama baik itu klinik rawat inap hingga klinik rawat jalan dan klinik yang dimiliki oleh perorangan hingga perusahaan asing masuk ke dalam kode KBLI 86105 ini. Sehingga tidak ada lagi perbedaan kode bidang usaha untuk semua klinik yang dikelola oleh swasta.

Selain menyederhanakan dan mengganti kode bidang usaha untuk klinik yang dikelola oleh swasta, sejak tahun 2021 pula pemerintah mengganti pemberi kewenangan izin klinik dari Pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan sistem OSS RBA. Sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan yang signifikan dałam persyaratan untuk mendapatkan izin namun tetap saja hal ini memusingkan pemilik klinik yang baru ataupun klinik yang hendak melakukan perpanjangan izin klinik di saat ini karena terdapat perbedaan persyaratan izin klinik OSS RBA.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Saat ini tugas darui Dinas Kesehatan hanya memberikan persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama. Dokumen ini diberikan kepada pemilik klinik setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana klinik serta melakukan pemeriksaan dokumen administrasi klinik.

contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya
contoh persetujuan teknis mendirikan klinik Surabaya
contoh persetujuan pendirian klinik
contoh persetujuan pendirian klinik
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA :
  • Mengantongi IMB fungsi klinik / ruko / fasilitas kesehatan
  • SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • Dokumen Self Assesment
  • Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama dari Dinas Kesehatan Kota sesuai domisili klinik
  • Denah lokasi klinik
  • MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
  • İzin lingkungan serupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
  • Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan keterangan ruangan di dalam klinik
  • Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
  • Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
  • Foto / scan KTP NPWP Pemilik lokasi Klinik bila lokasi klinik statusnya sewa

Banyaknya dokumen yang dipersyaratkan ini tentu saja membuat Anda harus mempersiapkan waktu dan energi Anda untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin klinik. Hal yang sangat menyulitkan mengingat waktu dan energi Anda yang terbatas.

So ! sebaiknya memang Anda menunjuk perusahaan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama  yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik pratama di berbagai kota di Indonesia.

Biro Jasa pengurusan izin klinik
Biro Jasa pengurusan izin klinik
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
  • Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
  • Buka 24 jam tanpa libur
  • Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat

Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa Izin Klinik Pratama  yang terbaik dan berpengalaman

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami