Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Kab Bandung – 08112121508
Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Kab Bandung yang Berpengalaman dan Terpercaya. Kami bantu sampai tuntas semua izin klinik pratama. Hub 08112121508
Sebagai perusahaan penyedia jasa yang berdomisili di Kab Bandung, kami siap melayani dan membantu Anda sebagai Jasa Urus Izin Klinik Pratama di Kab Bandung. Saat ini kami sebagai salah satu biro jasa yang telah menangani banyak klinik pratama di kab Bandung.
Untuk mendapatkan sebuah izin klinik memang tidaklah semudah membalikkan tangan karena izin klinik memerlukan persetujuan lintas dinas dan instansi di pemerintahan. Sehingga memerlukan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mengurus nya.
Bagi pengusaha klinik, hal ini tentu menyulitkan sebab keterbatasan waktu yang dimiliki. So ! sebaiknya Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman dalam hal Jasa Urus Izin Klinik di Kab Bandung.
Kepiawaian kami sudah tidak diragukan lagi dan sudah banyak klinik pratama di kab Bandung yang kami bantu untuk mendapatkan izin nya.
Mari Mengenal jenis jenis klinik di Indonesia
Klinik Utama : Merupakan sebuah fasilitas kesehatan yang kompleks, yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah yang menyediakan pelayanan rawat inap, dokter spesialis, laboratorium klinis dan instalasi rawat darurat. Tipe ini umumnya biasa buka 24 jam tanpa tutup
Sedangkan untuk Klinik Pratama adalah jasa pelayanan kesehatan yang sederhana, hanya dilengkapi oleh dokter umum, apoteker dan perawat. Tidak ada pelayanan opname dan tidak ada dokter spesialis, yang termasuk dalam golongan klinik pratama antara lain, klinik kecantikan dan klinik gigi.
Selanjutnya setelah mengenal jenis jenis klinik, mari kita ulas persyaratan izin klinik utama dan pratama yaitu :
Setiap klinik wajib memperoleh Izin Operasional Klinik untuk memulai bisnis di bidang klinik
Izin Operasional klinik adalah izin punya dari serangkaian mendirikan klinik. Izin inilah yang memuat nomor yang biasa dipasang di halaman depan tiap klinik, baik itu klinik pratama maupun klinik utama
Persyaratan Izin Klinik Utama dan Pratama 2021 antara lain :
- Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Dokter (SIP) spesialis dan SIP dokter umum dan Apoteker
- Memiliki izin lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota atau kabupaten
- IMB Fungsi Klinik
- Mendapatkan Izin Tata Ruang
- Persetujuan tetangga kiri dan kanan yang diketahui dan disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili klinik
- Dilengkapi dengan profil serta denah klinik secara lengkap
- Sudah mempunyai Sertifikat Laik Fungsi
- Telah mendapatkan notifikasi persetujuan Sarana dan Prasarana klinik
- NIB yang ada harus mencakup KBLI klinik
- Memiliki rekomendasi dari kecamatan
- Dilengkapi dengan bukti sertifikasi keahlian bidang kecantikan atau kompetensi bidang sesuai fungsi klinik
Semua syarat tersebut harus Anda lengkapi dan bersifat Wajib tanpa terkecuali, Memang untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik, Pemerintah Indonesia memberlakukan persyaratan yang banyak karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan nyawa manusia.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Birp Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda yang hendak melakukan pengurusan izin klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di Jawa Barat
Untuk konsultasi mengenai syarat Izin Operasional Klinik , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama