Jasa Urus Izin Klinik di Kabupaten Bandung

Jasa Urus Izin Klinik di Kabupaten Bandung legkap dari samirindu kab bandung. Melayani jasa pengurusan izin klinik Pratama dan utama. Hub 08112121508

Sebagai wilayah yang berkembang pesat dan menjadi tetangga dengan ibukota provinsi Bandung, Kabupaten Bandung terus mengalami pertumbuhan yang sangat besar dari waktu ke waktu. Masyarakat yang heterogen dan dengan tingkat ekonomi yang sangat besar tentu saja menumbuhkan berbagai peluang bisnis di dalam nya. Termasuk salah satunya adalah bisnis di bidang pelayanan kesehatan berupa klinik.

Kebutuhan akan klinik yang memberikan pelayanan berkualitas terus meningkat seiring dengan pertumbuhan masyarakat di Kabupaten Bandung. Klinik yang dibutuhkan bisa merupakan klinik utama maupun klinik pratama.

Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama

Klinik utama adalah klinik yang dilengkapi dengan fasilitas dokter spesialis, pada klinik utama juga diperbolehkan untuk dilengkapi dengan rawat inap dan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

Sedangkan klinik pratama adalah jenis klinik yang lebih sederhana yang fungsinya adalah memberikan pelayanan kesehatan dasar pada masyarakat yang datang berobat. Klinik Pratama hanya memiliki dokter umum, perawat dan apoteker serta tidak diizinkan untuk membuka pelayanan rawat inap.

Kedua jenis klinik ini juga harus telah melalui persetujuan dan mendapatkan izin operasional dari pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan memang sangat ketat dalam memberlakukan penerbitan izin klinik baik itu klinik Pratama maupun klinik utama.

Pengetatan ini demi memberikan standart yang tinggi dan menjamin keselamatan nyawa masyarakat yang datang berobat ke klinik.

Persyaratan Izin Klinik di Kabupaten Bandung :
  1. Seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus mengantongi Surat Izin Praktik
  2. Telah memiliki izin tata Ruang yang sesuai dengan zona peruntukkan klinik
  3. Sudah memiliki Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik tanpa rawat inap dan UKL UPL untuk klinik dengan fasilitas rawat inap
  4. Mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
  5. MoU Limbah Medis
  6. IMB dan scan sertifikat tanah sesuai lokasi klinik
  7. Surat Sewa notariat selama 5 tahun bila lokasi klinik adalah sewa
  8. Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba

Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi tentu saja bukan langkah mudah untuk mendapatkan izin klinik.Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit untuk mengurusnya. Belum lagi apabila ada dokumen yang dikoreksi dan anda harus memperbaikinya.

Langkah yang paling bijak Adalah anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang sudah berpengalaman sebagai Jasa Urus Izin Klinik di Kabupaten Bandung. Perusahaan ini tentu saja sudah Malang melintang di area perizinan klinik dan paham benar mengenai regulasi terbaru yang sedang berlaku.

Penunjukkan ini juga akan menghemat waktu dan energi Anda untuk mengurus Perizinan. Anda bisa menggunakan waktu dan energi Anda untuk mengurus hal lain yang lebih penting

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik 08112121508

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai Jasa Urus Izin Klinik di Kabupaten Bandung yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah . Kami telah membantu banyak izin klinik di berbagai kota di Indonesia.

Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.

"Jasa

Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik

Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA dan klinik Utama terpercaya
  • Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
  • Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik

Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Operasional Klinik Pratama dan Klinik Utama Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami