Jasa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Gol B dan C di Jakarta
Jasa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Gol B dan C di Jakarta (SKPL GOL B dan C) cepat dan mudah. Hubungi kami di 08112121508
Surat Keterangan Penjual Langsung minuman beralkohol atau biasa disingkat SKPL Gol B dan Gol C ini adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah kota / Kabupaten sesuai kedudukan usaha dan dikeluarkan melalui sistem perizinan yang baru OSS RBA. SKPL ini adalah statusnya adalah perizinan berusaha pendukung izin usaha atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dan bisa menempel pada seluruh kode bidang usaha atau KBLI.
Biasa SKPL dibutuhkan oleh pelaku usaha dengan bidang usaha yang bergerak di hotel, bar, restoran hingga diskotek karena pada bidang usaha ini biasa juga ada aktivitas penjualan minuman beralkohol,
Diterbitkan oleh OSS RBA
Bila sebelumnya SKPL Gol B dan Gol C diterbitkan oleh Pemerintah Kota / Kabupaten sesuai domisili usaha maka saat ini telah dialihkan kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA dan dapat menjadi izin pendukung izin usaha seluruh KBLI bidang usaha yang berlaku di Indonesia. SKPL ini untuk memberikan izin kepada pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C di lokasi usahanya. Misalkan restoran atau karaoke yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang datang berkunjung wajib memiliki SKPL ini agar usaha tersebut menjadi legal resmi dan tidak ada pelanggaran hukum di lokasi usaha tersebut.
Golongan B dan Golongan C
Pada klasifikasi minuman beralkohol di Indonesia terdapat golongan A, B dan C. Khusus untuk golongan B dan C adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol 5-55 persen baik minuman yang diproduksi lokal maupun yang diproduksi di luar negeri alias minuman import.
Meskipun ini adalah golongan B dan golongan C namun tidak mudah bila ingin mendapatkan Dokumen ini dan diperlukan banyak persyaratan.
Selain itu serta proses verifikasi Tim perizinan bidang minuman beralkohol.
Persyaratan SKPL Gol B dan Gol C
- 1. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata
- 2. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
- 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
- 4. Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
Seluruh dokumen ini disubmit di dalam akun OSS RBA Milik masing masing pelaku usaha bila ingin mendapatkan SKPL ini dan tentu saja tidak bisa langsung keluar melainkan menunggu verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh oleh Petugas verifikator.
Proses verifikasi ini akan memakan waktu kurang lebih 7 Hari kerja sejak tanggal pengajuan.
Kami adalah perusahaan penyedia jasa yang sudah memiliki banyak pengalaman di bidang pengurusan perizinan di Indonesia terlebih lagi dengan sistem perizinan OSS RBA.
Kami menyediakan solusi cepat untuk mendapatkan SPKL Gol B dan Gol C dengan proses cepat dan syarat mudah serta bergaransi dokumen aseli resmi
Garansi Dokumen aseli, resmi dan bisa didownload sendiri di akun OSS RBA milik Anda sendiri.
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Pendirian CV dan Yayasan hingga Koperasi
- Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama
- Izin Usaha Industri
- Pengurusan Izin Restoran, cafe, pub dan diskotek
- Pengurusan Izin BPOM
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Kami adalah Jasa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Gol B dan C di Jakarta
Legalitascepat.id merupakan jasa pembuatan perizinan yang cepat, berkualitas dan profesional.
Baca Juga : Jasa Bikin PT Perorangan 1 Hari Selesai