Mau ngurus SIUPPAK ? Gunakan jasa SIUPPAK kami saja, proses cepat dan mudah biaya juga lebih murah jika dibanding urus sendiri. SIUPPAK singkatan dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Apa pentingnya mengurus SIUPPAK dan bagaimana sih prosedurnya ? Berapa lama proses pengurusan SIUPPAK atau jika ingin menggunakan Jasa pengurusan SIUPPAK harus kemana dan berapa biayanya. Dalam artikel ini saya akan jelaskan cara mengurus SIUPPAK sendiri dan menggunakan Biro jasa resmi yaitu Jasa SIUPPAK murah resmi terpercaya dan proses cepat hanya di CV DUA RAJA SEJAHTERA. Baca artikel selengkapnya sampai selesai ya.

jasa SIUPAK Resmi aman terpercaya CV DUA RAJA SEJAHTERA

SIUPPAK adalah surat izin untuk usaha perekrutan dan penempatan awak kapal seperti ABK (Anak Buah Kapal) surat ini dikeluarkan oleh KEMENHUB. Mengurus SIUPPAK sendiri prosesnya lumayan sulit dan cukup menyita waktu karena sangat rumit dan banyak membutuhkan informasi.

Legalitas perusahaan akan dicek secara mendetail mulai dari perizinan perusahaan, akte perusahaan, domisili kantor, perjanjian kerja sama dengan pihak terkait, quality manajement sistem yang digunakan oleh perusahaan, dan semua proses yang ada dalam rekrutmen juga semua diaudit.

Jasa Pengurusan SIUPPAK Resmi Cepat & Terpercaya hanya di Legalitascepat.id

 

Anda tidak punya waktu untuk mengurus SIUPPAK sendiri ? Atau malah bingung karena regulator nya yang terlalu rumit. Kabar Gembira untuk Anda karena sekarang kami bisa membantu Anda yang ingin mengurus SIUPPAK kami dari legalitascepat.id siap membantu Anda. Tanpa harus membuang waktu
dan prosesnya juga cepat dengan biaya yang terjangkau kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA siap membantu Anda website resmi kami legalitascepat.id siap melayani Anda 24 jam tanpa libur kapanpun Anda butuh informasi mengenai jasa legalitas perusahaan Anda bisa langsung menghubungi kami.

Adapun persyaran yang harus disiapkan sebelum mengurus SIUPPAK adalah sebagai berikut :

1. Surat Permohonan izin usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang ditujukan kepada Kepala BKPM
2. Surat kuasa/Penunjukan dari Pimpinan perusahaan
3. Izin prinsip dari Kepala BKPM
4. Akte pendirian lengkap sampai akte perubahan terakhir yang dilengkapi surat keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
6. Memiliki surat keterangan domisili
7. Salinan KTP pemilik perusahaan
8. Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal
9. Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principan) yang terdiri dari :
10. Surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri
11. Surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing-masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan diluar negeri
12. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreementl CBA) dengan serikat pekerja
13. Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principan hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal dan
14. Salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal
15. Daftar nama tenaga ahli sertasalinan sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan yang telah dilegalisir.

Persyaratan Teknis:

Memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (Tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet. Memiliki sistem manajemen mutu : Memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPINI) atau Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN) I atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun dikapal pesiar

Semua dokumen di foto/discan dan dikirimkan melalui no whatsapp kami di 0812-8511-5811 atau kirim email ke duarajasejahtera@gmail.com proses pembuatan SIUPPAK 14 hari kerja biaya jasa pembuatan SIUPPAK Rp 60 juta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami