Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Usaha Industri
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Usaha Industri proses cepat dan syarat mudah serta bergaransi dan resmi. Melayani seluruh Indonesia hubungi kami 08112121508
Penamaan Baru Izin Usaha Industri
Sebelum diperkenalkan sebagai nama baru izin usaha untuk bidang usaha industri, Sertifikat Standar dulunya bernama Izin Usaha Industri atau IUI pada sistem perizinan OSS 1.1. Sejak diterapkan nya sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA di tahun 2021 nama IUI digantikan dengan Sertifikat Standar untuk bidang usaha yang bergerak di sektor industri.
Sama seperti IUI, Sertifikat standar ini tidak bisa otomatis langsung digunakan oleh pelaku usaha sebagai izin usaha untuk melakukan operasional industrinya dan pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan seperti yang tertuang dalam regulasi yang diberlakukan atas KBLI tersebut. Berbeda KBLI maka juga terdapat perbedaan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Wajib Berstatus Telah Terverifikasi
Pelaku usaha yang bidang usahanya termasuk dalam golongan risiko menengah tinggi wajib melakukan pemenuhan persyaratan agar dokumen Sertifikat standar tersebut berubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi. Bagi siapapun yang masih mengantongi sertifikat Standar Belum Terverifikasi wajib mengubahnya menjadi Telah terverifikasi agar bisa meulai operasional bisnisnya secara resmi sah dan legal.
Jalan Terjal Melakukan Verifikasi Sertifikat Standar
Untuk mengubah status sertifikat standar dari Belum Terverifikasi menjadi Telah Terverifikasi itu bukanlah pekerjaan yang mudah dan sederhana meningat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan persyaratan yang tertera di lampiran Sertifikat Standar masing masing bidang usaha. Kesulitan ini tentu saja memusingkan para pelaku usaha yang hendak menjalankan bisnisnya.
Solusi Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi
So ! kini Anda tidak perlu risau dan gundah gulana lagi karena kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dengan cara yang instan, proses cepat.
Bergaransi aseli
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Jasa PKKPR
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Minuman Beralkohol
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Usaha Industri Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.