Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik 86105
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik 86105 OSS RBA terbaru terpercaya dan berpengalaman. Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi.
Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini izin klinik sudah berganti nama dari Surat Izin Operasional Klinik yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota / kabupaten sesuai domisili klinik menjadi Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Sertifikat Standar ini dikeluarkan oleh sistem Perizinan terpadu berbasis risiko atau yang dikenal dengan OSS RBA sejak Tahun 2021 dan penggantian ini turut serta terdapat penggantian persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik usaha.
selain mengganti kewenangan pemberi izin klinik, pada regulasi baru tersebut juga mengganti kode KBLI untuk klinik yang dikelola oleh swasta yang semula 86104 saat ini menjadi berkode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Tentu saja hal ini semakin membingungkan dan memusingkan para pelaku usaha.

Banyak persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan Sertifikat Standar Telah Terverifikasi. Persyaratan persyaratan ini juga sebagai tujuan positif Pemerintah untuk melindungi masyarakat yang hendak berobat ke klinik terdekat. Namun pada sisi lain hal ini memberatkan pemilik klinik yang hendak melakukan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan izin klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
- Sertifikat kalibrasi seluruh alat kesehatan yang ada di klinik
Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Klinik 86105
Banyaknya persyaratan ini tentu saja akan membuat pusing dan bingung para pemilik klinik Kecantikan yang hendak mengajukan izin klinik maupun pemilik klinik yang hendak melakukan perpanjangan izin klinik miliknya yang habis setelah Tahun 2021.
-
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di banyak kota di Indonesia mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Berpengalaman