Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Proses Cepat Resmi

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Proses Cepat Resmi syarat mudah dan bergaransi dokumen resmi aseli OSS RBA. Melayani nasional. Hubungi 08112121508

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berusaha di Indonesia wajib sudah mengantongi izin usaha yang resmi sah dan legal. Termasuk juga untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha industri di Indonesia wajib sudah mengantongi izin usaha industri yang sudah efektif / pemenuhan komitmen

Izin Usaha Industri OSS RBA

Sejak tahun 2021, penamaan Izin Usaha Industri atau yang biasa dikenal dengan singkatan IUI sudah dihapuskan dan digantikan dengan izin usaha sesuai dengan kelompok risiko usaha industri tersebut. Memang pada tahun 2021 telah diberlakukan sistem perizinan berbasis risiko yang menggolongkan seluruh usaha Berdasarkan tingkatan risiko usaha tersebut. Penilaian terhadap suatu risiko ini dilakukan oleh smart system yang terkandung di OSS RBA. Semakin rendah tingkat risiko nya maka semakin mudah perizinan berusaha yang didapatkan nya. Pengelompokkan risiko ini dilakukan Pemerintah untuk mempermudah industri mikro, kecil dan menengah.

Ada 4 kelompok risiko yang diterapkan di sistem perizinan OSS RBA yang baru tersebut yaitu :

Risiko Rendah : Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit otomatis, tanpa syarat dan bisa langsung digunakan.

Risiko Menengah Rendah dan risiko menengah tinggi yang kelompok kedua nya ini izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan diantara kedua nya yang signifikan yang akan kami jelaskan berikutnya

Kemudian ada risiko tinggi yang izin usaha dan izin operasional nya bernama IZIN yang baru bisa terbit setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan baik dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai ketentuan bidang usaha tersebut.

Berbicara bidang usaha industri itu sendiri ada yang masuk dalam klasifikasi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. So ! bila bidang usaha industri termasuk dalam golongan menengah tinggi dan tinggi maka pelaku usaha harus melakukan pemenuhan persyaratan baik itu persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana sesuai dengan yang tertulis di OSS RBA.

Pada risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi Izin usaha dan izin operasionalnya bernama Sertifikat Standar. Meskipun bernama sama namun terdapat perbedaan yang signifikan diantara kedua nya.

Perbedaan yaitu sertifikat standar pada menengah rendah terbit otomatis dan tidak perlu dilakukan pemenuhan persyaratan. Sedangkan Sertifikat Standar pada risiko menengah tinggi perlu dilakukan pemenuhan persyaratan dokumen maupun sarana prasarana agar bisa digunakan.

So ! sertifikat standar itu sendiri adalah izin usaha dan izin operasional untuk bidang usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Nah kita saat ini fokus berbicara untuk Sertifikat Standar yang risiko menengah tinggi karena pada type ini sulit dan rumit. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan izin agar Sertifikat Standar bisa digunakan secara penuh, sah , resmi dan legal.

Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi

Dari seluruh kelompok yang disebutkan diatas itu yang seringkali menemui kendala adalah kelompok usaha industri dengan tingkatan menengah tinggi dan tinggi. Izin usaha industri risiko menengah tinggi bernama Sertifikat Standar dan pada risiko tinggi bernama IZIN. Keduanya ini tidak bisa langsung digunakan dan pelaku usaha harus melakukan pemenuhan komitmen dengan memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh OSS RBA.

jasa pengurusan izin usaha industri
jasa pengurusan izin usaha industri
contoh izin usaha industri
contoh izin usaha industri
izin usaha industri OSS RBA
izin usaha industri OSS RBA
Persyaratan Pemenuhan Izin Usaha Industri OSS RBA :
  1. Izin Lingkungan berupa UKL UPL / Amdal / RKL RPL Rinci
  2. Berada pada kawasan industri
  3. Foto foto persiapan produksi / industri
Jalan Panjang Izin Usaha Industri

Seluruh persyaratan ini wajib dikirimkan / diupload di OSS RBA  dan pelaku usaha wajib menunggu untuk dilakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan. Waktu yang diperlukan sekitar 30-90 hari kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Bila ada revisi maka proses akan diulangi dari awal. Selama masa tunggu ini pelaku usaha dilarang memulai kegiatan bisnis nya. So ! hal ini tentu memusingkan pelaku usaha Karena kegiatan beruasahanya jadi terhambat karena proses yang lama itu.

Status Wajib Terverifikasi

Saat kita berbicara mengenai izin usaha industri maka yang harus diperhatikan adalah kelompok usaha dengan risiko Menengah Tinggi dan kelompok usaha Tinggi. Dokumen Sertifikat Standar untuk bidang usaha skala Menengah Tinggi dan IZIN untuk skala tinggi harus berstatus Telah Terverifikasi. Kedua kelompok risiko inilah yang membutuhkan ekstra perhatian lebih untuk mengubah statusnya menjadi Telah Terverifikasi.

Status ini dibutuhkan agar izin usaha dan izin operasional itu bisa efektif dan sah digunakan sebagai izin yang sah, resmi dan legal. Sehingga pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan yang ada di halaman lampiran Sertifikat Standar ataupun IZIN.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Proses Cepat Resmi

So ! kami menyediakan solusi untuk jasa memverifikasi Sertifikat Standar dan IZIN dengan cara yang instan, proses cepat yang salah satunya Sertifikat Standar seluruh bidang usaha industri.  Anda bisa melakukan negosiasi Biaya Jasa Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi dengan Biro Jasa ini

Bergaransi aseli karana Dokumen diunduh sendiri di OSS RBA milik pelaku usaha. Proses Cepat dan mudah.

jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
jasa pengurusan sertifikat standar terverifikasi
Alasan Memilih Kami :
  • Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
  • Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
  • Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
  • Dokumen dijamin keaselian nya dari OSS RBA dan bisa dicek langsung oleh klien di akun OSS RBA miliknya
  • Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
  • Buka 24 Jam siap melayani Anda

Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.

Layanan lengkap tersebut berupa:
  • Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
  • Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
  • Produk lain yaitu Jasa Pendirian CV, PT dan PT Perorangan
  • Izin Klinik pratama dan klinik utama
  • Pendaftaran Merek dan Hak Paten
  • Jasa PKKPR
  • Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
  • Izin Usaha Industri
  • Izin Minuman Beralkohol
  • Pengurusan Izin BPOM
  • Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Segera hubungi kami di WA 08112121508 Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Proses Cepat Resmi

Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI dan konsultasikan dengan tim professional kami.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami