Jasa Pengurusan Izin Klinik PT PMA
Jasa Pengurusan Izin Klinik PT PMA atau izin klinik milik Asing. Kami spesialisasi pengurusan perizinan klinik PT PMA. Hub 08112121508
Klinik adalah sektor kesehatan yang juga dilirik oleh pemilik modal asing dari luar negeri. Hal ini karena mengingat pelayanan kesehatan di negara berkembang jasi peluang menjanjikan karena banyak orang yang menginginkan fasilitas kesehatan yang bagus baik dari sisi pelayanan dan kualitas alat medis
Belum lagi persaingan di Indonesia juga terbilang masih belum terlalu ketat. Sehingga menambah peluang makin menggiurkan untuk mengeruk keuntungan.
Setiap perusahaan asing yang ingin membuka bisnis klinik di Indonesia wajib mengetahui berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Adapun Persyaratan itu antara lain :
- Izin klinik yang dimiliki oleh perusahaan asing atau Warga Negara Asing harus mengurus perizinan ke Kementrian Kesehatan di Jakarta
- Harus berupa badan hukum berupa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
- Perusahaan asing harus melaporkan tenaga kerja asing yang bekerja di klinik baik itu tenaga medis maupun tenaga non medis
- Mengikuti standart minimum investasi di Indonesia pada sektor kesehatan
Berikut ini adalah Syarat Izin Klinik Rawat Inap terbaru tahun 2022
- Harus memiliki izin lingkungan berupa UKL UPL
- Tidak boleh jadi satu dengan pemukiman
- Memiliki fasilitas parkir yang memadai
- Terdapat dokter spesialis dan dokter umum jaga
- Kapasitas tempat tidur tidak boleh lebih dari 10 Tempat Tidur
- terdapat layanan farmasi dan dokter jaga 24 jam
- Dilengkapi dengan Ambulan minimal unit
- Zona klinik harus sesuai dengan zona peruntukkan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten
Melihat banyak persyaratan ini, tentu saja bagi Anda pemilik klinik akan kebingungan dalam melakukan kepengurusan izin ini. Apabila Anda mengurus sendiri izin klinik rawat inap tentu saja Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Hal ini dikarenakan izin klinik adalah izin yang memerlukan persetujuan banyak instansi di pemerintahan.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Utama OSS
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik PT PMA yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Mari Mengenal jenis jenis klinik di Indonesia
Klinik Utama : Merupakan sebuah fasilitas kesehatan yang kompleks, yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah yang menyediakan pelayanan rawat inap, dokter spesialis, laboratorium klinis dan instalasi rawat darurat. Tipe ini umumnya biasa buka 24 jam tanpa tutup. Klinik jenis ini juga yang biasa dimiliki oleh PT PMA.
Sedangkan untuk Klinik Pratama adalah jasa pelayanan kesehatan yang sederhana, hanya dilengkapi oleh dokter umum, apoteker dan perawat. Tidak ada pelayanan opname dan tidak ada dokter spesialis, yang termasuk dalam golongan klinik pratama antara lain, klinik kecantikan dan klinik gigi.
Selanjutnya setelah mengenal jenis jenis klinik, mari kita ulas persyaratan izin klinik utama dan pratama yaitu :
Setiap klinik wajib memperoleh Izin Operasional Klinik untuk memulai bisnis di bidang klinik
Izin Operasional klinik adalah izin punya dari serangkaian mendirikan klinik. Izin inilah yang memuat nomor yang biasa dipasang di halaman depan tiap klinik, baik itu klinik pratama maupun klinik utama
Persyaratan Izin Klinik Utama dan Pratama 2021 antara lain :
- Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Dokter (SIP) spesialis dan SIP dokter umum dan Apoteker
- Memiliki izin lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota atau kabupaten
- IMB Fungsi Klinik
- Mendapatkan Izin Tata Ruang
- Persetujuan tetangga kiri dan kanan yang diketahui dan disahkan oleh Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili klinik
- Dilengkapi dengan profil serta denah klinik secara lengkap
- Sudah mempunyai Sertifikat Laik Fungsi
- Telah mendapatkan notifikasi persetujuan Sarana dan Prasarana klinik
- NIB yang ada harus mencakup KBLI klinik
- Memiliki rekomendasi dari kecamatan
- Dilengkapi dengan bukti sertifikasi keahlian bidang kecantikan atau kompetensi bidang sesuai fungsi klinik
Semua syarat tersebut harus Anda lengkapi dan bersifat Wajib tanpa terkecuali, Memang untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik, Pemerintah Indonesia memberlakukan persyaratan yang banyak karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang berkaitan dengan nyawa manusia.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik Pratama serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di Jawa Barat
Untuk konsultasi dengan Jasa Pengurusan Izin Klinik PT PMA , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama