Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Surabaya yang berkualitas dan terpercaya. Melayani jasa pengurusan izin klinik pratama oss rba. hubungi 08112121508
Sejak tahun 2021, pemerintah Indonesia mengganti sistem Perizinan di Indonesia termasuk regulasi yang mengatur mengenai klinik pratama di Indonesia. Sistem baru ini adalah sistem Perizinan berbasis risiko atau lebih dikenal dengan OSS RBA yang mengubah kode KBLI Klinik dari 86104 menjadi KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Perubahan lain adalah kewenangan pemberi izin klinik bukan lagi Pemerintah Kota Surabaya melainkan sistem OSS RBA tersebut. Peran Dinas Kesehatan Kota Surabaya Hanya sebatas mengeluarkan Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama.
Persetujuan ini adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik di Kota Surabaya dan dokumen ini dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana klinik dan dokumen administrasi klinik.
Mengenal Klinik Pratama
Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar yang hadir di tengah tengah masyarakat. Pada klinik jenis ini hanya diperbolehkan praktik dokter umum / dokter gigi umum. Diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara simpel dan sederhana dan yang termasuk di dalam klasifisikasi klinik pratama misalkan klinik kecantikan, klinik pratama gigi dan klinik pratama umum.
Perbedaan dengan praktik Mandiri adalah pada klinik pratama di izinkan terdapat fasilitas laboratorium klinis pratama dan terdapat instalasi farmasi untuk memberikan pelayanan obat pada pasien yang datang berobat ke klinik pratama. Meskipun hanya melakukan pelayanan kesehatan medis dasar, klinik pratama tetaplah sebuah klinik yang harus tunduk pada regulasi yang berlaku yang mengatur tentang klinik.
Selain itu banyak dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin klinik pratama yang merupakan persetujuan lintas dinas, instansi hingga organisasi profesi. Ketatnya pemberian izin ini karana klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia.
Persyaratan Izin Klinik di Surabaya :
- Mengantongi IMB fungsi klinik
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assesment
- Persetujuan Pendirian Klinik Pratama / Utama dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Denah lokasi klinik
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
- İzin lingkungan serupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan keterangan ruangan di dalam klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Foto / scan KTP NPWP Pemilik lokasi Klinik bila lokasi klinik statusnya sewa
Banyaknya dokumen yang dipersyaratkan ini tentu saja membuat Anda harus mempersiapkan waktu dan energi Anda untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin klinik. Hal yang sangat menyulitkan mengingat waktu dan energi Anda yang terbatas.
So ! sebaiknya memang Anda menunjuk perusahaan Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Surabaya yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik pratama di Kota Pahlawan.
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
- Buka 24 jam tanpa libur
- Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
- Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa Izin Klinik Pratama Surabaya yang terbaik dan berpengalaman