Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Surabaya yang berpengalaman dan terpercaya dan telah membantu banyak klinik pratama Surabaya 08112121508
Bagi yang belum mengetahui, OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mulai berlaku di tanin 2021. Pada sistem OSS RBA ini senilai sebuah bidang usaha berdasarkan faktor risiko nya dan penilaian nya berdasarkan smart system. Regulasi baru ini menggantikan regulasi lama dan berlaku untuk seluruh bidang usaha di Indonesia yang salah satu nya juga mengganti regulasi Mengenai klinik.
Khusus berbicara Mengenli izin klinik, terdapat penggantian kewenangan pemberi izin klinik dari pemerintah Kota / Kabupaten menjadi kewenangan OSS RBA. Penggantian lain juga terdapat pada kode KBLI Klinik yang semula 86104 kini menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta.
Sedangkan peran pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan persetujuan pendirian klinik pratama / klinik utama yang merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin klinik OSS RBA. Dokumen persetujuan pendirian klinik ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi permohonan izin klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA Surabaya Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Berpengalaman
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS RBA Surabaya Hubungi 08112121508