Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya yang Terpercaya dan berpengalaman yang sudah menggunakan kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA
Kebutuhan masyarakat Kota Surabaya akan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan responsif serta nadir di tengah Tengah masyarakat sangat tinggi mengingat pertumbuhan sosial ekonomi dan populasi penduduk di Surabaya sangat kompleks dan tumbuh dinamis seiring berjalan nya waktu. So ! kebutuhan klinik pratama akan terus naik seiring dengan pertumbuhan masyarakat ini.
Peluang inilah yang dibaca sebagai peluang emas untuk mendirikan sebuah klinik pratama di Kota Pahlawan tercinta ini. Investasi pun dilakukan oleh investor lokal maupun investor nasional di Surabaya mendirikan sebuah klinik pratama maupun klinik utama yang baik tanggap, cepat dan lengkap.
Mengenal Klinik Pratama
Klinik Pratama adalah sebuah fasilitas pelayanan kesehatan medis dasar yang memberikan pelayanan dan solusi untuk menjawab problematika kesehatan masyarakat sekitar klinik. Klinik Pratama diharapkan mampu menjawab secara cepat masalah kesehatan masyarakat. Untuk klinik pratama terdapat klinik yang memiliki pelayanan kesehatan spesialistik misalkan pelayanan kecantikan, klinik pratama gigi hingga klinik pratama fisioterapi.
Klinik Pratama hanya boleh diselenggarakan oleh perorangan / badan usaha investasi dalam negeri, jadi perusahaan asing tidak boleh membuka klinik pratama di Indonesia. Kemudian untuk tenaga kesehatan yang di izinkan minimal 2 dokter umum / dokter gigi umum, Perawat 1 orang dan apoteker 1 orang bila ada instalasi farmasi.
Perubahan Kewenangan Pemberi Izin Klinik
Sejak tahun 2021, telah terjadi perubahan kewenangan pemberi izin klinik dari Pemerintah kota Surabaya menjadi Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Selain perubahan kewenangan, juga terjadi perubahan kode KBLI Klinik Pratama dari 86104 menjadi 86105 Aktivitas klinik swasta yang disertai dengan perubahan dan penyesuaian persyaratan izin klinik. Hal ini yang membuat bingung sebagian besar pemohon izin klinik di Surabaya karena selain persyaratan dokumen, klinik juga harus melengkapi diri dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar minimal sebuah klinik pratama.
Sementara itu peran Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan persetujuan teknis pendirian kliik pratama dan klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah dinas kesehatan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan kelengkapan sarana prasarana klinik pratama dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik pratama di Surabaya.
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama Terdekat di Surabaya Berpengalaman