Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Cimahi
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Cimahi yang berpengalaman dan Terpercaya. Sudah dilengkapi dengan persyaratan izin klinik pratama OSS RBA. Hub 08112121508.
Regulasi yang mengatur tentang izin klinik pratama dan utama saat ini diatur dalam sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA yang mulai diberlakukan sejak awal tabun 2021. Pada sistem Perizinan yang baru ini memang terjadi perubahan yang signifikan pada Perizinan klinik.
Perubahan pertama pada kode KBLI yang semula 86104 saat ini menjadi kode KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta. Selain pada perubahan KBLI juga terdapat perubahan pada kewenangan pemberi izin klinik yang semula berada pada pemerintah kota / kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem Perizinan tersebut.
Tentu saja perubahan ini membuat sebagian besar pengusaha klinik merasa kesulitan untuk mengurus izin klinik milik nya. Apalagi izin klinik tetaplah izin klinik yang memiliki banyak sekali Dokumen persysaratan yang harus dipenuhi. Hal ini karena klinik bersinggungan langsung dengang keselamatan nyawa manusia.
Persyaratan Izin Klinik Pratama OSS RBA :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- NIB dan Sertifikat standar
- MoU Limbah Medis dan B3
- Surat Sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Izin Tata Ruang
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik Rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik Rawat inap
- Denah ruangan klinik dan Denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional
- IMB dan sertifikat tanah lokasi klinik
Seluruh dokumen ini harus dilengkapi dan dipenuhi Sebelum klinik tersebut buka secara resmi dan legal. Memang sulit dan harus menempuh jalan panjang dan berliku untuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan tersebut.
Langkah yang paling bijak Adalah Anda menunjuk Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Cimahi yang memang Sudah aangat berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik dan Sudah paham benar mengenai regulasi terbaru tentang klinik.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama di Cimahi , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama