Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama di Ciamis
Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama di Ciamis yang Berpengalaman dan Terpercaya. Melayani jasa pengurusan berbagai jenis klinik. Hub 08112121508
Kota yang tarletak di sisi timur Provinsi Jawa Barat, Ciamis memang menyimpan segudang potensi untuk dikembangkan dan diberdayagunakan. Hal ini karena memang pertumbuhan masyarakat di wilayah ini sangat cepat dan heterogen.
Pertumbuhan masyarakat yang sangat tinggi ini mendesak juga membutuhkan kehadiran fasilitas kesehatan berupa klinik. Baik itu klinik pratama maupun klinik utama yang dengan fasilitas yang cukup baik. Ini adalah kebutuhan dasar manusia atas kesehatan sehingga diharapkan menjadi solusi untuk permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat Ciamis.
Nah karena permintaan untuk klinik semakin tinggi, tentu saja hal ini akan membuka peluang baru bagi Pengusaha klinik untuk membuka cabana di Ciamis. Tentu saja karena peluang bisnis yang semakin menggiurkan.
Sayangnya untuk mendapatkan izin klinik bukanlah perkara yang mudah dan sederhana. Banyak hal yang harus dipenuhi serta banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin klinik. Banyaknya Dokumen ini karena pemerintah ingin memastikan bahwa klinik yang mendapatkan izin adalah klinik yang telah memenuhi standar kualifikasi izin yang cukup mumpuni.
Belum lagi saat ini regulasi yang mengatur Mengenai izin klinik juga berubah. Jika dahulu kewenangan izin klinik dikeluarkan oleh pemerintah kota / kabupaten maka saat ini izin klinik berada pada kewenangan OSS RBA atau sistem Perizinan berbasis risiko. Tentu saja hal ini membuat sebagian besar pemilik klinik menjadi kebingungan dan tidak tahu bagaimana cara mengurus izin klinik milik nya.
Adapun persyaratan izin klinik di Ciamis :
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis B3 dan non medis B3
- Izin Tata ruang sesuai dengan zona pertuntukkan klinik / fasilitas kesehatan
- NIB OSS RBA dan Sertifikat Standar KBLI 86105
- IMB minimal fungsi Ruko
- Scan / copy Sertifikat Tanah lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiiri
- İzin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Persetujuan teknis Dinas Kesehatan Cikarang untuk pendirian klinik.
Seluruh Dokumen ini harus dipenuhi dan tidak boleh ada yang terlewat sedikit pun dan uniknya izin klinik adalah seluruh penamaan klinik, alamet klinik tidak boleh ada perubahan atau perbedaan di seluruh dokumen persyaratan. Apabila terdapat perbedaan maka sistem Perizinan akan membaca sebagai 2 klinik berbeda dan harus melakukan revisi sejak dari awal pengurusan Dokumen Perizinan.
Belum lagi banyaknya persyaratan ini yang membuat izin klinik susah didapatkan karena memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi pemerintahan hingga organisasi profesi. Anda memang bisa mengurus sendiri seluruh dokumen persyaratan tersebut namun memang Anda harus mempersiapkan waktu, energi dan biaya yang tidak sedikit.
Ada baiknya memang Anda mencari dan menunjuk Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Utama di Ciamis yang memang sudah berpengalaman di bidang pengurusan izin klinik. Hal ini akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alokasikan untuk hal lain yang lebih penting.
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pengurusan izin klinik yang terpercaya dan berpengalaman.