Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta Utara

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta Utara yang terpercaya dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi 08112121508

Pertumbuhan klinik kecantikan di seluruh kota di Indonesia memang sangat luar biasa seiring dengan tumbuhnya tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan dan melakukan perawatan tubuh secara tepat. Kesadaran ini juga dipicu oleh keterbukaan informasi dan era globalisasi yang semakin bebas.

Hal lain yang memicu tumbuh berkembangnya klinik kecantikan adalah saat ini masyarakat yang berkunjung ke klinik Kecantikan tidak hanya kaum hawa namun juga kaum Adam banyak juga yang datang dan berkunjung ke klinik Kecantikan. Fenomena ini juga terjadi di Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. So ! begitu banyak pelaku usaha skala lokal maupun nasional yang ingin mendirikan sebuah klinik Kecantikan di Jakarta Utara.

Sayangnya, untuk mendirikan dan menjalankan klinik Kecantikan di Jakarta Utara bukan perkara yang mudah dan sederhana. Klinik Kecantikan tetaplah sebuah klinik yang merupakan pelayanan kesehatan dasar yang di tangani oleh tenaga kesehatan yang tersertifikasi dan berizin resmi.

Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik yang ingin mendapatkan izin klinik Kecantikan miliknya. Persyaratan ini tidak hanya persyaratan Dokumen administrasi namun juga persyaratan sarana dan prasarana klinik.

Banyaknya persyaratan ini tentu saja bukan hal mudah untuk dijalani dan dipersiapkan. Apalagi bagi Anda yang belum terbiasa mengurus izin klinik.

Perubahan Kewenangan Izin Klinik

Apalagi saat ini izin klinik bukan kewenangan Pemerintah kota / Kabupaten dan sudah diambil alih oleh sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan kewenangan yang dimulai sejak tahun 2021 ini membuat adanya penyesuaian persyaratan untuk izin klinik Kecantikan di Indonesia.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
  • Sertifikat kalibrasi seluruh alat kesehatan yang ada di klinik
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta Utara

Banyaknya persyaratan ini tentu saja akan membuat pusing dan bingung para pemilik klinik Kecantikan yang hendak mengajukan izin klinik maupun pemilik klinik yang hendak melakukan perpanjangan izin klinik miliknya yang habis setelah Tahun 2021.

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta Utara
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan Jakarta Utara
  • Alasan Memilih Kami :
    • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
    • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di banyak kota di Indonesia mendapatkan izin klinik miliknya.
    • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
    • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
    • Buka 24 jam tanpa tutup
    • Free konsultasi
    • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

    jasa pengurusan izin klinik

    Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Jakarta Utara Berpengalaman

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami