Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kab Sumedang

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kab Sumedang yang berpengalaman dan telah menggunakan kode KBLI Klinik Kecantikan OSS RBA. Hubungi 08112121508

OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mulai diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia tahun 2021 dan menggantikan sistem perizinan yang lama. Pada OSS RBA ini setiap bidang usaha diukur dengan menggunakan risiko usaha dengan smart system yang diterapkan pada OSS RBA. Penerapan OSS RBA juga mengubah kewenangan dan regulasi yang mengatur mengenai perizinan di Indonesia.

Salah satu bidang usaha yang mengalami perubahan adalah bidang usaha Klinik yang kini memiliki kode bidang usaha atau KBLI 86105 dan OSS RBA juga mengambil alih kewenangan pemberi izin klinik yang semula di tangan pemerintah Kab Sumedang kini di OSS RBA. Peran Pemerintah Kota / Kabupaten saat ini hanya mengeluarkan perstujuan pendirian klinik / rekomendasi pendirian klinik yang merupakan hasil analisa sarana prasarana klinik dan dokumen administrasi persyaratan izin klinik.

contoh izin klinik pratama oss rba
contoh izin klinik pratama oss rba
contoh persetujuan pendirian klinik
contoh persetujuan pendirian klinik

Pengambilalihan ini tentu saja mengubah regulasi persyaratan mendirikan sebuah klinik Kecantikan di Kab Sumedang yang semakin banyak dan semakin membingungkan para pemohon izin klinik baik klinik baru maupun klinik perpanjangan yang ingin melakukan perpanjangan izin klinik.

Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Menyusui
  • Tersedia Ruang Farmasi
  • Terdapat Ruang Tindakan
  • Memiliki Ruang emergensi medis
  • Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
  • Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
  • Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
  • Memiliki Ruang tunggu pasien
  • Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
  • Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
  • Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
  • Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA Terbaru :
  • IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
  • MoU Limbah Medis
  • Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
  • Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
  • Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
  • Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
  • Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
  • Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
  • Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
  • Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
  • Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
  • Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Banyaknya persyaratan tersebut tentu akan menguras energi dan waktu serta perhatian Anda untuk melengkapi sseluruh proses yang ditentukan tersebut diatas. Bagi Anda yang memiliki waktu yang terbatas tentu saja mengalami kesulitan memenuhi itu semua dan berdampak pada klinik pratama Anda akan jalan tanpa izin klinik yang sah dan resmi.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kab Sumedang

So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik pratama. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik pratama baru milik Anda. Dengan penunjukkan ini Anda tinggal menegosiasikan Biaya Jasa pengurusan izin klinik Kecantikan di Kab Sumedang dengan pihak Biro Jasa.

Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kab Sumedang
Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan di Kab Sumedang
jasa pengurusan izin klinik
jasa pengurusan izin klinik
Alasan Memilih Kami :
  • Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
  • Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
  • Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
  • Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
  • Buka 24 jam tanpa tutup
  • Free konsultasi
  • Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior

Demikianlah Cara Mendapatkan Izin Klinik Pratama di Surabaya Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kab Sumedang Hubungi 08112121508

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami