Jasa Pengurusan Izin Klinik Ibu dan Anak OSS RBA
Jasa Pengurusan Izin Klinik Ibu dan Anak OSS RBA yang berpengalaman dan terpercaya. Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi.
Klinik Ibu dan Anak adalah klinik yang khusus melayani untuk permasalahan terkait dengan kesehatan ibu dan anak. Pada klinik jenis ini harus merupakan klinik utama karana klinik Ibu dan Anak wajib tersedia praktik Dokter Spesialis Anak dan Dokter Spesialis Kandungan
Hampir seluruh wilayah di Indonesia membutuhkan kehadiran klinik Ibu dan anak untuk memberikan solusi masalah kesehatan ibu dan anak. Apalagi seperti saat ini ketika semakin banyaknya permasalahan kesehatan yang terjadi pada Ibu dan buah hati, kebutuhan klinik utama Ibu dan Anak ini semakin tinggi. So ! hal ini menjadi peluang bisnis yang menarik untuk dilirik baik oleh pengusaha lokal maupun pengusaha nasional.
Sayangnya meskipun menjadi ladang bisnis yang menggiurkan, untuk mendirikan sebuah klinik Ibu dan Anak bukanlah perkara yang mudah terutama pada Perizinan klinik nya tersebut. Agar menjadi legal dan resmi sebuah klinik harus mengantongi izin resmi. Nah untuk mendapatkan izin klinik ini yang memerlukan perjalanan yang panjang, terjal dan berliku karena izin klinik memerlukan persetujuan banyak dinas, instansi hingga organisasi profesi.
Banyaknya persetujuan ini karena klinik adalah fasilitas kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia jadi sangat ketat dan banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA :
- Mengantongi IMB fungsi klinik / pelayanan kesehatan / Minimal ruko
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assesment
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan sesuai domisili klinik
- Denah lokasi klinik
- MoU Limbah medis B3 dan B3 non medis
- İzin lingkungan serupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Denah ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran dan keterangan ruangan di dalam klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Profil klinik lengkap dengan jam dan hari operasional klinik.
- Scan Sertifikat tanah lokasi klinik
- Foto / scan KTP NPWP Pemilik lokasi Klinik bila lokasi klinik statusnya sewa
Seluruh Dokumen persyaratan itu harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin klinik kecantikan secara sah, resmi dan legal. Memang Anda bisa mengurus sendiri seluruyh persyaratan tersebut namun harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Apalagi bagi Anda yang tidak terbiasa dalam pengurusan izin klinik tentu susah dan harus jungkir balik melengkapi seluruh Dokumen persyaratan izin klinik.
So ! solusi yang terbaik adalah Anda menunjuk perusahaan Jasa Pengurusan Klinik Ibu dan Anak OSS RBA yang memang Berpengalaman dalam hal pengurusan izin klinik di Indonesia. Sehingga Anda bisa menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting terkait dengan persiapan pembukaan klinik milik Anda.
Alasan memiilih Kami sebagai perusahaan jasa adalah :
- Berpengalaman lebih dari 2 tahun di bidang izin klinik
- Buka 24 jam tanpa libur
- Memiliki kantor di Surabaya dan di Bandung
- Dilengkapi dengan Tim operasional yang professional dan gerak cepat
Hubungi kami di WA 08112121508 untuk pelayanan Biro Jasa Izin Klinik Ibu dan Anak yang terbaik dan berpengalaman