Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Bandung
Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Bandung yang Berpengalaman dan professional. Melayani pengurusan izin klinik pratama dan klinik utama. Hub 08112121508
Kota Bandung sebagai ibukota provinsi Jawa Barat adalah salah satu kota terbesar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya yang tinggi. Sebagai kota dengan destinasi favorit secara nasional, Bandung juga menjadi destinasi pengembangan bisnis secara nasional.
Salah satu bidang bisnis yang berkembang adalah bidang pelayanan kesehatan, khususnya klinik. Kebutuhan akan klinik terus tumbuh di kota ini seiring dengan pertumbuhan masyarakatnya.
Sayangnya untuk mendapatkan izin klinik di Kota Bandung bukanlah perkara yang mudah dan sederhana. Banyak persetujuan dinas dan instansi pemerintahan terkait yang memaksa pemilik klinik untuk menempuh jalan terjal, panjang dan berliku. Bagi Anda pemilik klinik tentu saja kesulitan dalam hal mendapatkan izin klinik ini, apalagi dengan waktu yang terbatas yang dimilikinya.
Persyaratan Izin Klinik di Kota Bandung
- Lokasi klinik harus Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non tempat tinggal
- Surat Izin Praktik seluruh tenaga kesehatan dengan minimal 2 dokter umum, 1 perawat dan 1 apoteker
- MoU Limbah Medis
- Denah Klinik dan Denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Mengantongi Izin Lingkungan SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
Banyak nya persyaratan ini tentu akan membuat Anda pusing dan kebingungan apalagi ditambah lagi belum cukupnya pengalaman di bidang Perizinan klinik tentu saja akan membuat kebingungan dan kehabisan energi untuk pengurusan nya.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kab Bandung sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik di Kota Bandung , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini