Jasa Pengurusan Izin Klinik di Jakarta Barat
Jasa Pengurusan Izin Klinik di Jakarta Barat yang terpercaya dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik OSS RBA. Hubungi kami di 08112121508
Jakarta Barat adalah bagian yang paling berkembang di Provinsi DKI Jakarta dengan berbagai sentral bisnis berada di wilayah ini. Perkembangan ini memicu pertumbuhan ekonomi, sosial budaya di Jakarta Barat yang menjadikan nya magnet bagi perusahaan lokal , nasional hingga perusahaan multi nasional untuk mencoba peruntungan di Jakarta Barat.
Salah satu sektor yang banyak dilirik adalah sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan medis karena dinilai bahwa klinik adalah kebutuhan yang tidak pernah mati, jangka Panjang dan terus dibutuhkan oleh masyarakat karena memang harus seirama dengan pertumbuhan suatu masyarakat di satu wilayah.
Sayangnya, meskipun menggiurkan, untuk mendirikan sebuah klinik di Jakarta Barat bukan hal mudah dan sederhana. Banyak hal yang harus dipersiapkan baik itu berupa sarana prasarana klinik maupun dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin klinik di Jakarta Barat.
Banyaknya persyaratan yang harus dipersiapkan karena memang klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga sangat ketat dalam memberikan izin klinik kepada pemohon izin klinik. Para pemohon wajib mendapatkan persetujuan dari dinas, instansi terkait hingga organisasi profesi yang seluruhnya harus 1 nama dan 1 alamat, sangat presisi dan tidak boleh ada yang terlewatkan sedikitpun. Seluruh dokumen ini sifatnya saling terkait sehingga ada yang salah sedikitpun harus direvisi ulang bongkar dari awal.
Pindah Kewenangan Ke OSS RBA
Sejak tahun 2021, izin klinik telah mengalami perpindahan kewenangan dari Pemerintah Kota / Kabupaten menjadi kewenangan sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA sejak Tahun 2021. Peraturan baru ini semakin membingungkan para pemilik klinik yang hendak mengajukan permohonan izin klinik
Daftar Persyaratan Izin Klinik Pratama Surabaya :
- IMB fungsi klinik / Pelayanan kesehatan / fungsi usaha
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- MoU Limbah Medis B3 dan non medis B3
- Persetujuan Teknis Klinik Pratama / Utama Dinas Kesehatan atau Rekomendasi dari Puskesmas kelurahan dan Puskesmas Kecamatan
- Denah Ruangan klinik lengkap dengan keterangan ukuran ruangan dan penamaan ruangan klinik
- Denah lokasi klinik
- Surat sewa minimal 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Surat domisili klinik dari kelurahan
- Terdapat ruang menyusui dan ruang emergensi
- Dilengkapi dengan APAR 1 unit tiap Lantai
- Profil klinik lengkap dengan visi misi klinik, jam dan hari operasional klinik dan daftar tenaga kerja yang bekerja di klinik
- Dokumen Self Assessment Klinik sesuai dengan regulasi terbaru PMK 14 tahun 2021
- PBB dan bukti pembayaran PBB terbaru
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM bila pemohon adalah badan hukum/perusahaan
Jasa Pengurusan Izin Klinik di Jakarta Barat
So ! langkah yang paling bijak adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan jasa yang memang sudah berpengalaman di bidang izin klinik ini yang sudah mengerti alur dan jalur izin klinik serta paham dengan regulasi terbaru izin klinik yaitu OSS RBA. Penunjukkan ini akan memperingan tugsas Anda dan Anda bisa mengalihkan waktu, energi dan konsentrasi untuk hal lain yang lebih penting terkait pembukaan klinik baru milik Anda
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami mengenai Biaya Pengurusan Izin Klinik Pratama di Surabaya bersama Jasa Pengurusan Izin Klinik di Jakarta Barat 08112121508