Jasa Pengurusan Izin Klinik di Cianjur yang Berpengalaman dan Professional

Jasa Pengurusan Izin Klinik di Cianjur yang berpengalaman dan direkomendasikan di tahun 2021. Melayani Jasa Pengurusan Izin Klinik di Cianjur. Hub 08112121508

Sebagai bagian dari Jawa Barat yang berkembang massif, Cianjur adalah salah satu kabupaten dengan perkembangan yang cukup baik dari tahun ke tahun. Demikian pula dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat akan kesehatan yang terus mengalami peningkatan dengan grafik membahagiakan

Mendapatkan izin klinik bukanlah perkara yang mudah karena Anda harus mendapatkan persetujuan banyak dinas dan instansi pemerintahan. Tentunya Anda bisa melakukan pengurusan sendiri terhadap izin klinik Anda namun Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu alangkah baiknya Apabila Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang sudah berpengalaman sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik di Cianjur. Penunjukkan ini semata mata ingin membantu Anda dan menghemat energi Anda sehingga Anda bisa konsentrasi melakukan tugas dan tanggungjawab yang lainnya.

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, biro jasa yang berpengalaman menangani izin klinik di Bandung Raya hingga Cimahi

Mengenal jenis jenis klinik
  • Klinik Pratama : Adalah jenis klinik yang dikelola swasta maupun pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana bagi masyarakat di tingkat terkecil. Ciri khas dari klinik pratama adalah tidak dilengkapi dengan praktik dokter spesialis dan tidak ada fasilitas rawat inap, yang termasuk dalam golongan klinik pratama adalah klinik kecantikan dan klinik gigi
  • Klinik Utama : Merupakan jenis pelayanan kesehatan yang lebih kompleks , lengkap dan biasanya buka 24 jam. Tipikal jenis klinik ini adalah sudah dilengkapi dengan praktik dokter spesialis, fasilitas laboratorium dan fasilitas rawat inap.
Syarat izin klinik :
  1. Memiliki Surat Izin Praktik dokter (SIP)
  2. Dilengkapi Surat Izin Praktik Apoteker
  3. NIB
  4. Izin Usaha
  5. IMB Fungsi Klinik
  6. Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  7. Izin Tata Ruang
  8. Persetujuan tetangga kiri kanan yang diketahui Kelurahan dan kecamatan
  9. Profil klinik
  10. Bagan struktur organisasi klinik
  11. Denah Layout klinik
  12. FC KTP dan NPWP Penanggungjawab
  13. Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM nya
  14. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
  15. Persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan sesuai domisili klinik

Semua persyaratan ini wajib dipenuhi oleh pemilik usaha klinik tanpa terkecuali. Tentu saja hal ini akan menguras pikiran , waktu dan biaya yang tidak sedikit dan bisa membuat kepala pening bila baru pertama kali hendak mengurus izin klinik.

jasa pengurusan izin klinik di bandung
jasa pengurusan izin klinik di bandung
Kami Solusinya

Ya kami adalah solusi yang tepat sebagai jasa pengurusan izin klinik di cianjur untuk Anda untuk membantu mempersiapkan syarat izin klinik yang hendak melakukan pengurusan izin klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai konsultan Izin klinik terpercaya
  • Berpengalaman di bidang jasa pengurusan klinik di Cianjur baik klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di seluruh Indonesia

Hubungi kami segera di WA 081285115811 / 08112121508 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami