Jasa Pengurusan Izin Klinik Asing yang Terpercaya dan Berpengalaman
Jasa Pengurusan Izin Klinik Asing yang Berpengalaman dan Terpercaya. Siap membantu melayani pengurusan izin klinik milik Asing. Hub 08112121508 untuk konsultasi
Renyahnya bisnis klinik di Indonesia juga menjadi sorotan bagi investor Asing. Pertumbuhan masyarakat Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang besar juga membuat bisnis klinik mempunyai ceruk yang besar bagi perusahaan Asing.
Sayangnya bagi investor Asing yang ingin membuka klinik di Indonesia harus dihadapkan pada persoalan Perizinan yang sangat rumit dan menempuh jalan yang berliku. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing tersebut untuk mendapatkan izin klinik
Adapun Persyaratan Izin Klinik Asing antara lain :
- Sudah mengantongi izin tata Ruang dari pemerintah kota / kabupaten sesuai domisili klinik
- Memiliki Surat izin praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik Asing tersebut
- Harus berbentuk perusahaan penanaman modal Asing (PT PMA)
- MoU Limbah medis
- Surat sewa notariat minimal 5 tahun
- Rekomendasi izin klinik dari Kementrian kesehatan di Jakarta
- Memiliki Surat izin mempekerjakan pekerja Asing bila ada tenaga kerja asing
- Izin Lingkungan berbentuk SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional, denah klinik dan denah menuju ke klinik
Banyaknya persyaratan untuk izin klinik asing memang harus dipenuhi seluruhnya dan tidak ada yang boleh terlewatkan sedikitpun. Anda memang bisa mengurus sendiri izin klinik milik anda namun Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Bagi orang yang sibuk, tentu hal ini sulit dilakukan dan belum lagi apabila ada revisi dokumen yang mengharuskan Anda mondar mandir lebih banyak lagi waktu yang harus Anda siapkan
Ada baiknya Anda menunjuk perusahaan penyedia jasa yang sudah berpengalaman di bidang izin klinik ini. Perusahaan jasa ini tentu saja akan menghemat waktu dan energi Anda dalam proses mendapatkan izin klinik milik Anda sehingga Anda bisa menggunakan waktu Anda untuk mengurus hal lain yang lebih penting.

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Asing 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik Asing yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik Asing , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama