Jasa Izin Minuman Beralkohol di Jakarta Terpercaya
Jasa Izin Minuman Beralkohol di Jakarta Terpercaya proses cepat dan syarat mudah. Dokumen dijamin resmi dan aseli. Melayani seluruh Indonesia. Hubungi 08112121508
Bagi pemilik tempat usaha yang hendak melakukan penjualan minuman beralkohol wajib melengkapi dokumen persyaratan agar bisa mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol.
Klasifikasi izin minuman beralkohol
- Izin industri minuman beralkohol
- Izin distributor minuman beralkohol
- Kemudian izin perdagangan eceran minuman beralkohol
- Terakhir ada Surat Keterangan Penjual Langsung minuman beralkohol (SKPL)
Pada izin izin tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai dengan bidang usaha masing masing pelaku usaha. Sementara itu untuk pengklasifikasikan golongan minuman telah dibagi menjadi 3 golongan yaitu Golongan A dan Golongan B dan Golongan C
Minol Golongan A : adalah minuman dengan kadar alkohol 0-5 persen
Minuman golongan B dan C adalah minuman beralkohol dengan kadar 5-55 persen
Restoran, Karaoke, Pub Wajib Memiliki SKPL
Berbicara mengenai tempat hiburan maupun restoran yang melakukan penjualan minuman beralkohol wajib melengkapi diri dengan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A, Golongan B atau Golongan C sesuai dengan tipikal minuman yang dijual di lokasi tersebut. Bagi tempat hiburan yang tidak dilengkapi dengan izin ini maka akan terancam disegel atau ditutup paksa oleh pemerintah setempat sesuai dengan lokasi usaha.
Persyaratan untuk mendapatkan SKPL resmi :
- İzin usaha bidang pariwisata baik itu izin restoran, izin karaoke, izin bar yang dikeluarkan oleh OSS RBA
- KTP NPWP pemohon
- Persetujuan Tetangga kiri kanan
- Surat sewa notariat lokasi usaha
- Scan akta notaris dan SK KemenkumHAM bila berkentuk badan usaha
Untuk mendapatkan SKPL ini bukan pekerjaan yang mudah dan sederhana karena banyak persyaratan tersebut dan prosesnya yang memerlukan waktu yang lama. Namun kini Anda tidak perlu kuatir dan riasu karena kami memiliki solusi untuk membantu Anda.
Jasa Izin Minuman Beralkohol di Jakarta Terpercaya
Perusahaan kami adalah perusahaan penyedia jasa yang berpengalaman di bidang pengurusan izin minuman beralkohol di Jakarta dan di Indonesia pada umumnya. Kami memiliki jaringan di dalam perizinan yang memungkinkan proses mendapatkan SKPL dalam waktu cepat dan syarat mudah.
Alasan Memilih Kami :
- Didukung oleh Tim professional yang energik bergerak cepat
- Berpengalaman di bidang izin minuman beralkohol di Jakarta dan di Indonesia
- Memiliki notaris dan tim ahli legal senior yang berpengalaman
- Perusahaan kami telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO yang menjamin kinerja dan kenyamanan Anda.
- Menguasai Bahasa Inggris dan Mandarin
- Buka 24 Jam siap melayani Anda
Kami tak hanya melayani jasa pengurusan izin usaha untuk warga Indonesia tapi juga untuk WNA atau Warga Negara Asing.
Layanan lengkap tersebut berupa:
- Jasa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (SBUJKA)
- Jasa Pendirian PT PMA kilat dengan tarif hanya 20 juta untuk satu set.
- Saat mendirikan dengan Jasa Pendirian PT dan CV bersama kami maka Dokumen yang akan didapatkan berupa: akta notaris, SK KemenkumHAM, NIB (Nomor Izin Berusaha), NPWP perusahaan, izin usaha serta izin Lokasi.
- Izin Klinik pratama dan klinik utama
- Pendaftaran Merek dan Hak Paten
- Sertifikat Laik Operasi dan Izin operasi Genset
- Izin Usaha Industri
- Izin Restoran, Izin Bar, Karaoke dan izin usaha tempat hiburan lainnya
- Pengurusan Izin BPOM
- Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Segera hubungi kami di WA 08112121508 untuk konsultasi dan mengusus Izin Anda dan Jasa Izin Minuman Beralkohol di Jakarta Terpercaya. Melayani seluruh wilayah Indonesia dan seluruh KBLI