Jasa Izin Mendirikan Klinik Gigi di Surabaya
Jasa Izin Mendirikan Klinik Gigi di Surabaya berpengalaman dan terpercaya dan sudah menggunakan kode KBLI Klinik Gigi OSS RBA. Hub 08112121508
Kebutuhan akan kehadiran klinik gigi di Indonesia memang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Peningkatan ini didorong oleh naiknya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut yang membuat masyarakat menjadikan klinik gigi adalah solusi untuk melakukan perawatan gigi maupun pengobatan. So ! hal ini membuat terbentuknya market dan peluang usaha mendirikan klinik gigi di wampir seluruh kota di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya.
Memang klinik dinilai lebih aman karena dikerjakan dan diawasi oleh tenaga kesehatan yang berizin dan terlatih. Berbeda dengan pusat kesehatan gigi dan mulut yang bukan berbentuk klinik. Lonjakan kebutuhan ini memang menarik perhatian banyak pengusaha lokal maupun pengusaha nasional baik yang sudah berpengalaman maupun yang belum pengalaman.
Perjalanan Panjang Mendapatkan Izin Klinik
Sayangnya meskipun mendirikan sebuah klinik gigi adalah peluang investasi dan bisnis yang menggiurkan namun untuk mendapatkan izin klinik gigi secara resmi dan sah di Kota Surabaya bukan perkara yang mudah dan sederhana. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha klinik gigi bila ingin mendapatkan izin klinik. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan dokumen maupun persyaratan sarana prasarana klinik yang musti dilengkapi oleh pemilik klinik gigi di Surabaya. Rumit dan banyak sekali persyaratan yang musti dipenuhi dan seluruh Dokumen harus presisi, seragam dan tidak boleh ada perbedaan sedikitpun
Izin Klinik OSS RBA
Belum lagi kebingungan dan kepusingan pemohon izin klinik gigi karena saat ini izin klinik bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dan sudah dialihkan kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan kewenangan ini membuat terdapat perbedaan persyaratan dan banyak dokumen baru yang musti dilengkapi oleh pemilik klinik.

Tugas dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya saat ini hanya memberikan persetujuan pendirian klinik pratama dan klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan sarana prasarana dan Dokumen persyaratan izin klinik dan Dokumen ini bukan izin klinik. Persetujuan ini hanya memiliki masa berlaku 6 bulan serta Menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin klinik.

Persyaratan Izin Klinik Gigi OSS RBA Kota Surabaya :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis B3 dan B3 non medis serta MoU Limbah Medis cair
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.

Selain dokumen administrasi izin klinik juga terdapat persyaratan standar minimum sarana dan prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai


Seluruh persyaratan ini baik yang berupa dokumen persyaratan maupun persyaratan sarana dan prasarana klinik harus dipenuhi oleh pemilik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik secara sah, resmi dan legal. Banyaknya daftar persyaratan ini akan membuat Anda pusing dan menghabiskan maktu serta energi yang besar bila ingin melengkapi itu semua sendirian. Belum lagi bila Anda memiliki waktu yang terbatas dan SDM yang terbatas pula.
Solusi Jasa Izin Mendirikan Klinik Gigi di Surabaya
So ! Langkah yang paling bijak Adalah mencari dan menunjuk Perusahaan jasa yang memang ahli dan berpengalaman di Bidang pengurusan izin klinik di Kota Surabaya. Pemilihan Biro Jasa yang tepat akan menghemat waktu dan energi Anda yang bisa Anda alihkan untuk hal lain yang lebih penting yang berkaitan dengan Pembukaan klinik gigi baru milik Anda.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami segera untuk konsultasi dengan kami Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik Gigi Surabaya Berpengalaman Hubungi 08112121508