Jasa Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya Terdekat
Jasa Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya Terdekat yang berpengalaman dan sudah menggunakan Kode KBLI Klinik Pratama OSS RBA. Hubungi 08112121508
Mendapatkan izin klinik pratama di Kota Surabaya memang tidak semudah yang dibayangkan karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemlik klinik bila ingin mendapatkan izin klinik pratama miliknya. Banyaknya dan ketatnya persyaratan izin klinik pratama ini karena memang klinik bersinggungan langsung dengan keselamatan nyawa manusia sehingga tidak bisa sembrono dalam mengeluarkan izin klinik pratama di Surabaya.
Apalagi Surabaya sangat ketat dan teliti dalam memberikan izin klinik. Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemilik klinik bukan hanya persyaratan berupa dokumen melainkan juga persyaratan berupa sarana dan prasarana standar minimal sebuah klinik pratama di Kota Surabaya
Perubahan Izin Klinik Pratama
Nah kebingungan para pemohon izin klinik juga karena saat ini izin klinik pratama bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya melainkan sudah diambil alih oleh sistem Perizinan berbasis risiko atau OSS RBA. Perubahan ini juga membawa dampak penyesuaian syarat dan persyaratan izin klinik pratama di Surabaya yang semakin membingungkan para pemohon izin klinik pratama.
Saat ini tugas dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya hanya mengeluarkan pertimbangan pendirian klinik pratama dan klinik utama. Persetujuan ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan sarana prasarana klinik dan kelengkapan dokumen permohonan izin klinik pratama.
Persyaratan Izin Mendirikan Klinik Pratama di Surabaya :
Wajib Ber IMB Klinik / Fungsi Pelayanan Kesehatan
Seluruh pemohon izin klinik baik yang pemohon baru maupun pemohon perpanjangan izin klinik wajib untuk menyertakan atau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) Fungsi klinik atau fungsi pelayan kesehatan. Dokumen ini adalah dokumen vital yang harus dipenuhi oleh pemohon izin klinik di Kota Surabaya. Tidak mudah memang untuk mendapatkan dokumen IMB fungsi klinik ini namun memang adalah suatu kewajiban untuk dipenuhi bila ingin mendapatkan izin klinik secara resmi , sah dan legal.
Selain IMB yang harus fungsi Klinik / Pelayanan kesehatan, masih banyak dokumen yang harus dipenuhi dan daftar sarana prasarana klinik yang harus dipenuhi oleh pemilik klinik.
Sarana dan Prasarana klinik yang harus di Penuhi :
- Ruang Konsultasi
- Ruang Menyusui
- Tersedia Ruang Farmasi
- Terdapat Ruang Tindakan
- Memiliki Ruang emergensi medis
- Tersedia obat obatan darurat medis di klinik
- Fasilitas sampah medis dan bak sampah non medis
- Dilengkapi dengan kamar mandi minimal 2 kamar mandi untuk pasien dan untuk dokter/karyawan klinik
- Memiliki Ruang tunggu pasien
- Terdapat ruang penyimpanan B3 dengan freezer.
- Dilengkapi dengan wastafel pada Ruang tindakan dan Ruang konsultasi
- Memiliki unit APAR minimal 1 unit pada tiap lantai nya
- Sirkulasi udara dan pencahayaan matahari yang memadai
Persyaratan Izin Klinik OSS RBA Terbaru :
- IMB Fungsi Klinik / Fasilitas kesehatan dan tidak bisa jadi satu dengan rumah / tempat tinggal
- Surat Izin Praktik untuk seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah Medis dan MoU B3 non medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Dokumen Penilaian Mandiri / self assesmen
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Izin Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang sesuai domisili klinik
- Persetujuan Pendirian Klinik dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas sesuai domisili klinik
- Denah ruangan klinik lengkap beserta ukuran dan keterangan tiap ruangan di klinik tersebut.
- Scan IMB dan Sertifikat tanah lokasi klinik.
- Scan PBB dan bukti bayar PBB terbaru
- Denah menuju ke klinik / geotag lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik.
-
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan OSS RBA di Surabaya
Banyaknya persyaratan tersebut tentu saja membuat Anda kerepotan bila melakukan pemrosesan dokumen secara mandiri dan tentu saja harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar. Solusi yang paling baik adalah Anda mencari dan menunjuk perusahaan penyedia jasa yang memang kompeten di bidang pengurusan izin klinik di kota Surabaya. Penunjukkan ini akan menghemat waktu dan energi Anda sehingga bisa Anda alihkan untuk pengurusan hal lain yang lebih penting.
Alasan Memilih Kami :
- Memiliki Kantor di Surabaya dan di Bandung
- Berpengalaman di bidang izin klinik lebih dari 2 tahun dan sudah banyak membantu klinik di Surabaya mendapatkan izin klinik miliknya.
- Sudah mengantongi sertifikat ISO 9001 yang menunjukkan manajemen yang baik
- Memiliki tim operasional yang bergerak cepat membantu Anda
- Buka 24 jam tanpa tutup
- Free konsultasi
- Didukung oleh Tim notaris berpengalaman dan ahli hukum senior
Hubungi kami di 08112121508 untuk konsultasi dengan kami Jasa Izin Klinik Pratama di Kota Surabaya Terdekat Berpengalaman