Jasa Izin Klinik Gigi di Kab Bandung – 08112121508

Jasa Izin Klinik Gigi di Kab Bandung yang sudah berpengalaman dan terpercaya. Kami urus sampai tuntas. Hub 08112121508 untuk konsultasi

Pertumbuhan klinik gigi di Kab bandung cukup signifikan yang menandakan bahwa masyarakat di Kab Bandung mulai sadar akan kesehatan gigi dan mulut. Tentu saja tren ini juga disambut baik oleh para pengusaha yang bergerak di bidang klinik gigi.

Namun seolah berbanding terbalik dengan pertumbuhan izin klinik yang cukup baik, untuk mengurus izin klinik gigi Anda memerlukan usaha yang tidak sedikt dan waktu yang banyak. Hal ini mengingat bahwa izin klinik gigi memerlukan persetujuan banyak dinas dan instansi di pemerintahan.

Sehingga bagi seorang pengusaha hal ini tentu memberatkan mengingat keterbatasan waktu dan fokus. Solusinya adalah Anda menunjuk Jasa Izin Klinik Gigi di Kab Bandung yang sudah berpengalaman dan sangat professional.

Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, biro jasa yang berpengalaman menangani Jasa Pengurusan Izin Klinik Kecantikan 2021

Mengenal jenis jenis klinik
  • Klinik Pratama : Adalah jenis klinik yang dikelola swasta maupun pemerintah yang memberikan pelayanan kesehatan sederhana bagi masyarakat di tingkat terkecil. Ciri khas dari klinik pratama adalah tidak dilengkapi dengan praktik dokter spesialis dan tidak ada fasilitas rawat inap, yang termasuk dalam golongan klinik pratama adalah klinik kecantikan dan klinik gigi
  • Klinik Utama : Merupakan jenis pelayanan kesehatan yang lebih kompleks , lengkap dan biasanya buka 24 jam. Tipikal jenis klinik ini adalah sudah dilengkapi dengan praktik dokter spesialis, fasilitas laboratorium dan fasilitas rawat inap.
Syarat izin klinik :
  1. Memiliki Surat Izin Praktik dokter (SIP)
  2. Dilengkapi Surat Izin Praktik Apoteker
  3. NIB
  4. Izin Usaha
  5. IMB Fungsi Klinik
  6. Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  7. Izin Tata Ruang
  8. Persetujuan tetangga kiri kanan yang diketahui Kelurahan dan kecamatan
  9. Profil klinik
  10. Bagan struktur organisasi klinik
  11. Denah Layout klinik
  12. FC KTP dan NPWP Penanggungjawab
  13. Scan Akta Notaris dan SK KemenkumHAM nya
  14. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
  15. Persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan sesuai domisili klinik

Semua persyaratan ini wajib dipenuhi oleh pemilik usaha klinik tanpa terkecuali. Tentu saja hal ini akan menguras pikiran , waktu dan biaya yang tidak sedikit dan bisa membuat kepala pening bila baru pertama kali hendak mengurus izin klinik.

jasa pengurusan izin klinik di bandung
jasa pengurusan izin klinik di bandung
Kami Solusinya

Ya kami adalah solusi yang tepat sebagai jasa izin klinik gigi di Kab Bandung untuk Anda untuk membantu mempersiapkan syarat izin klinik yang hendak melakukan pengurusan izin klinik. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.

Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini, kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.

Kenapa Memilih Kami sebagai konsultan Izin klinik Gigi di Kab Bandung terpercaya
  • Berpengalaman di bidang jasa pengurusan klinik kecantikan baik klinik pratama maupun klinik utama
  • Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
  • Mahir bahasa Inggris dan Mandarin yang akan semakin memudahkan Anda berkomunikasi dengan kami.
  • Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
  • Kami telah menangani banyak izin klinik yang tersebar di seluruh Indonesia

Hubungi kami segera di WA 081285115811 dan 08112121508 atau email disini

Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami