Izin Operasional Klinik Pratama
Izin Operasional Klinik Pratama adalah izin yang harus dimiliki untuk usaha klinik. Berikut ini adalah persyaratan izin operasional klinik terbaru. Hub 08112121508
Panduan untuk mendapatkan izin operasional klinik tercantum di dalam sistem perizinan berbasis risiko atau dikenal dengan OSS RBA. Saat ini izin operasional klinik bernama Sertifikat Standart dengan status telah terverifikasi.
Seperti contoh diatas, status yang telah terverifikasi artinya klinik tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan dan mutlak untuk sebuah klinik Pratama dan klinik utama di seluruh Indonesia.
Persyaratan Izin Operasional Klinik Pratama :
- Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- MoU Limbah medis
- Izin Lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup seguia domisili klinik
- Denah klinik, denah lokasi klinik dan denah alur pasien
- Foto KTP dan NPWP pemilik klinik
- Dokumen penilaian mandiri
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
- Izin Tata Ruang dari dinas Tata Ruang seguia domisili klinik.
- Surat persetujuan lingkungan sekitar yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan
Seluruh dokumen persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh pemilik klinik untuk mendapatkan izin operasional sebelum memulai menjalankan klinik nya. Untuk mengurus itu semua Anda harus mempersiapkan waktu dan energi yang cukup besar.
Belum lagi apabila ada koreksi atau revisi dokumen persyaratan itu, maka anda harus memberikan perhatian yang lebih. Daftar itu memang dibuat oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan untuk melindungi masyarakat yang ingin datang ke klinik Pratama untuk berobat.
Diharapkan dengan ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh klinik maka tidak ada lagi kasus malpraktik atau kasus meninggal dunia karena kesalahan dari klinik tersebut.
Mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap klinik dan keterbatasan waktu yang dimiliki pemilik klinik maka dibutuhkan konsultan pengurusan Perizinan klinik.
Biasanya itu adalah berupa perusahaan penyedia jasa yang memang bekerja secara professional. Carilah perusahaan jasa yang memang Sudah berpengalaman di bidang izin klinik.
Penunjukkan perusahaan jasa ini tentu saja akan menghemat waktu Anda dan energi yang terbatas itu.
Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama dan Klinik Utama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik . Pelayanan kami meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik.
Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Jasa Pengurusan Izin Klinik di seluruh wilayah Indonesia, Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama