Izin Klinik Perorangan Apakah Bisa ? Begini penjelasan nya
Izin klinik perorangan apakah bisa ? tentu saja memungkin bila izin klinik diajukan atas nama perorangan sesuai dengan ketentuan KBLI Klinik OSS RBA.
Banyak yang bertanya Mengenai izin klinik atas nama perorangan pakah memungkinkan atau apakah diperbolehkan. Pertanyaan ini timbul karena sejak tahun 2021 telah terjadi pembaharuan Perizinan di Indonesia yang saat ini menjadi sistem Perizinan berbasis risiko tau OSS RBA. Salah satu yang terkena dampak pembaharuan regulasi ini adalah klinik. Pada regulasi yang lama, klinik memiliki kode KBLI 86104 namun saat ini klinik memiliki kode 86105 Aktivitas klinik swasta.
Selain pergantian kode KBLI tersebut, kewenangan pemberi izin klinik juga bukan lagi pada pemerintah kota / kabupaten melainkan sudah berganti dibawah kewenangan OSS RBA yang juga brdampak pada persyaratan untuk mendapatkan izin klinik. Baik itu klinik pratama, klinik utama hingga klinik rawat inap yang dikelola oleh pihak swasta.
Nsmun meskipun telah mengsalami perubahan regulasi, persyaratan hingga kode bidang usaha. Permohonan izin klinik masih bisa diajukan atas nama perorangan. Sehingga jawaban mengenai pertanyaan Izin Klinik Perorangan Apakah Bisa ? , jawaban nya tentu saja bisa
Baik atas nama perorangan ataupun atas nama pribadi, izin klinik tidak memiliki perbedaan dalam Dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan izin klinik secara sah dan legal
Persyaratan İzin Klinik Pratama dan Utama
- IMB harus IMB fungsi klinik atau minimal Ruko
- SIP seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik
- Izin tata Ruang sesuai zona klinik
- MoU Limbah B3 medis dan B3 non medis
- NIB dan Sertifikat Standar OSS RBA
- İzin Lingkungan serupa SPPL untuk klinik rawat jalan dan UKL UPL untuk klinik rawat inap
- Scan sertifikat tanah
- Surat sewa notariat selama 5 tahun bila lokasi klinik bukan milik sendiri
- Denah ruangan klinik harus sesuai dengan PMK 14 tahun tentang Izin Klinik. Hareus dilengkapi dengan ruang menyusui, ruang medical record, ruang treatment, terdapat minimum 2 toilet untuk pasien dan untuk dokter.
- Denah lokasi klinik
- Profil klinik lengkap dengan jam operasional klinik
Selurih Dokumen persyaratan ini harus dipenuhi bila ingin klinik mendapatkan izin klinik yang resmi dan sah. Anda memang bisa mengurus sendiri seluruh Dokumen persyaratan tersebut namun memang harus mempersiapkan waktu dan energi yang tidak sedikit. Belum lagi ketidaktahuan dengan sistem yang baru yang tentu saja membuat pemilik klinik lebih bingung dalam mendapatkan izin klinik.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Sudah mengantongi sertifikasi ISO 9001 sebagai jaminan mutu kinerja kami
- Memiliki tim operasional yang professional yang berlokasi di Jakarta, Bandung dan Surabaya untuk memberikan pelayanan ekstra cepat
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin sehingga memudahkan Warga Asing berkomunikasi dengan kami
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
- Berlokasi kantor pusat di Kabupaten Bandung dan perwakilan di Kota Surabaya sehingga memudahkan mobilisasi operasional
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Rekomendasi Biro Jasa Pengurusan izin klinik, Hubungi kami segera di WA 08112121508 atau email disini