Scan/Pengurusan Izin Klinik Kecantikan dengan Memakai Jasa Izin Klinik Kecantikan

Pengurusan Izin Klinik Kecantikan dengan Memakai Jasa Izin Klinik Kecantikan – Saat ini klinik kecantikan semakin menjamur yang disebabkan dengan tingginya kesadaran akan pentingnya menjaga kecantikan diri.

Tidak hanya tersedia di kota besar saja, sekarang di pedesaanpun menemukan klinik kecantikan sangatlah mudah. Selain itu juga hal ini disebabkan untuk pengurusan izin klinik kecantikan yang tidak terlalu sulit dan bisnis kecantikan ini sedang naik daun.

Izin Klinik Kecantikan
Izin Klinik Kecantikan

Tidak berbeda jauh dengan perizinan usaha lain, untuk mengurus izin klinik  harus sesuai dengan Permenkes No.9 Tahun 2014. Berikut syarat-syarat untuk pengurusan izin klinik kecantikan yang bisa Anda gunakan dengan memakai jasa izin klinik :

Membuat Surat Permohonan

Syarat izin klinik pertama yang harus dipenuhi adalah membuat surat permohonan yang Anda tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tempat klinik akan dibangun. Sertai dengan materai Rp6000 agar surat permohonan diakui.

  • Fotokopi Surat Kelengkapan Pendirian Klinik meliputi
  • Fotokopi KTP atau akta pendirian berbadan hukum wajib bagi klinik yang dimiliki oleh CV. Cukup kumpulkan KTP apabila klinik yang akan Anda bangun merupakan milik individu.
  • Fotokopi persetujuan lingkungan yang merupakan persetujuan dari tetangga yang berada di sekitar klinik.
  • Foto atau Fotokopi IMB dan sertifikat tanah
  • Fotokopi perjanjian untuk mengolah sampah medik pada pihak yang berwenang dan syarat untuk pengolahannya.
Lampirkan Informasi Lengkap Mengenai Penanggung Jawab Teknis Medis

Sebelum klinik berdiri, penanggung jawab teknis wajib dimiliki dan ditunjuk oleh klinik. Selain itu lampirkan semua yang berhubungan dengan penanggung jawab dengan jelas.. Informasi yang harus dilampirkan kepada jasa izin klinik kecantikan berupa:

  • Dokumen pengangkatan sebagai penanggung jawab teknis medis asli
  • Kesiapan sebagai penanggung jawab medis dalam pernyataan di dokumen
  • Surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku yang difotokopi dan dilegalisasi oleh konsil kedokteran Indonesia Fotokopi
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Scan atau Fotokopi SIP
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang estetika medik yang didapatkan dari institusi pendidikan yang sesuai dengan pedoman P2KB dan telah diakui pemerintah.
Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Peraturan

Surat pernyataan ini harus disertai materai Rp 10000 yang ditandatangani oleh pemilik serta penanggung jawab teknis medis yang telah ditunjuk.

Melampirkan Tarif dan Jenis Pelayanan yang Ditawarkan

Anda harus melampirkan daftar tarif dan jenis pelayanan yang akan ditawarkan. Semua persiapan membuka klinik harus Anda selesaikan, sehingga sebelum mengajukan izin daftar yang dilampirkan ini harus merupakan daftar final dan tidak boleh diubah.

Fotokopi NPWP

NPWP yang perlu Anda lampirkan kepada jasa izin klinik berupa NPWP yang dikeluarkan oleh kantor pajak setempat dan bukan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi. Anda bisa menanyakannya langsung kepada kantor pajak dimana klinik Anda akan berdiri untuk mengurus detail prosesnya.

Kelengkapan Klinik

Kelengkapan klinik ini harus Anda lampirkan saat akan mengajukan izin untuk mendirikan klinik seperti daftar peralatan, peta dan denah lokasi bangunan, daftar obat-obatan yang digunakan dan SOP. Tidak hanya itu klinik juga harus mempunyai blanko rekam medis dan blanko persetujuan dan daftar semua pekerja yang berada di klinik.

Semua syarat diatas tersebut merupakan syarat pokok yang harus dimiliki klinik sebelum mengajukan izin. Ada beberapa syarat tambahan lainnya, apabila jenis klinik yang akan Anda dirikan merupakan klinik utama .

Jika Anda membutuhkan jasa izin klinik kecantikan yang terpercaya bisa menghubungi CV Dua raja Sejahtera, WA 081285115811, Email customercare@legalitascepat.id, Website : www.legalitascepat.id

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ada pertanyaan? Silahkan Chat Kami