Izin klinik Bandung
Jasa Pengurusan Izin Klinik di Bandung dan sekitarnya
Izin klinik Bandung dan sekitarnya hubungi kami saja CV DUA RAJA SEJAHTERA prosesnya cukup mudah dan praktis Anda tinggal melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan selanjutnya tinggal kirim by email atau whatsapp, selanjutnya kami yang urus Anda tunggu saja dirumah tanpa ribet praktis dan lebih hemat waktu dan biaya.
Kami adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam mengurus berbagai izin klinik dan rumah sakit oleh karena itu jangan ragu untuk menghubungi kami jika masih ada yang kurang jelas mengenai jasa urus perizinan klinik Bandung.
Dalam membangun sebuah fasilitas kesehatan seperti klinik wajib mendapatkan izin operasi secara resmi. Dalam meresmikan izin klinik tersebut Anda akan bersangkutan dengan Pihak yang terkait seperti jasa pengurusan izin klinik di Bandung. Namun sebelum itu, pastikan Anda mengetahui secara detail apa saja informasi tentang izin operasional klinik seperti yang akan kami bahas pada kesempatan kali ini. Penasaran apa saja informasinya? Yuk simak berikut ini.
Biaya Pengurusan Izin Klinik
Biaya pengurusan izin klinik ini tergantung dari jenis jasa urus perizinan klinik Bandung yang Anda gunakan. Untuk masalah biaya ini berbeda karena setiap jasa perizinan memasang harga yang berbeda pula. Anda juga harus menyiapkan dana untuk memenuhi beberapa hal yang menjadi persyaratan seperti materai 6000, dan biaya untuk melakukan fotokopi.
Jasa Izin Klinik
Saat menggunakan jasa urus izin klinik di Bandung dalam proses pendaftaran izin operasional klinik, Anda harus mengetahui apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut ini adalah informasinya.
Baca Juga : Jasa pengurusan Izin Klinik di Jakarta
- Surat permohonan dari badan hukum maupun perorangan
- Fotokopi KTP pemohon
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah
- Jika ingin melakukan perpanjangan, maka siapkan izin klinik asli
- Fotokopi izin gangguan
- scan/Fotokopi Surat Tanda Registrasi atau STR dari Dokter yang menjadi penanggung jawab
- Fotokopi dokumen UKL/UPL untuk klinik utama (rawat inap)
- SPPL untuk klinik pratama/ rawat jalan
- Fotokopi surat izin praktik dokter yang menjadi penanggung jawab dan Surat Izin Praktik Dokter yang BUKAN penanggungjawab klinik
- Profil klinik
- Daftar biaya pelayanan
- Denah lokasi klinik
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten
- Surat kuasa dan juga fotokopi KTP penerima kuasa jika pemohon menggunakan jasa pihak lain dalam mengurus perizinan
- Semua persyaratan diserahkan dalam map warna coklat tua
Izin Klinik Kecantikan di bandung
Dalam proses mendaftarkan izin klinik kecantikan, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon, syarat berikut ini tidak jauh berbeda dari syarat saat pengajuan izin klinik pada umumnya.
- Fotokopi NPWP dan KTP penanggung jawab
- Fotokopi akta pemohon dan surat keterangan
- scan/Fotokopi NPWP klinik
- foto/Fotokopi domisili usaha
- Fotokopi surat sewa, PBB terakhir, dan IMB klinik
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
- Surat pernyataan pengelolaan lingkungan atau SPPL
- Surat izin praktek dokter
- Undang-Undang Gangguan atau UUG
- Surat perjanjian kerjasama dengan puskesmas terdekat
Nah itulah beberapa informasi mengenai jasa pengurusan izin klinik. Ketika klinik disetujui, maka izin klinik tersebut akan diberikan waktu lima tahun untuk melakukan perpanjangan izin. Masih kurang jelas atau Anda memiliki pertanyaan mengenai jasa pengurusan klinik di Jakarta silahkan hubungi kami CV DUA RAJA SEJAHTERA Legalitascepat.id