Dokumen Persyaratan Izin Klinik Pratama
Dokumen Persyaratan Izin Klinik Pratama terbaru sesuai dengan kode kbli klinik Pratama OSS RBA. Dilengkapi dengan cara mendapatkan izin klinik pratama.
Pada susunan dokumen yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kesehatan terdapat banyak macam dan jenis. Ada yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota / Kabupaten serta ada pula yang dikeluarkan oleh instansi pihak ketiga serta organisasi profesi
Adapun dokumen persyaratan izin klinik pratama antara lain :
- Surat Izin Praktik semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik pratama. Minimum terdapat 2 dokter umum, 1 orang perawat dan 1 orang apoteker. Jumlah minimum ini sudah ditentukan oleh pemerintah dan bersifat nasional
- Memiliki Kontrak kerjasama dengan perusahaan penyedia pengelola limbah medis
- Profil Klinik yang lengkap dengan jam operasional
- Izin Lingkungan berupa SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota / Kabupaten setempat.
- Sudah mengantongi izin tata Ruang dari pemerintah kota / kabupaten sesuai domisili klinik. Kesesuaian zona tata Ruang kota ini sangat Penting karena landasan dari seitap izin berikutnya. Klinik tidak diperbolehkan berdiri diatas zona hijau.
- Denah klinik dan denah menuju ke klinik
- Setiap klinik pratama harus dilengkapi dengan ruang menyusui dan akses bagi difabel
- Klinik Pratama harus ada APAR yang jumlahnya disesuaikan dengan luas ruangan
Banyaknya persyaratan izin klinik pratama ini tentu saja akan menyita cukup banyak perhatian dan energi Anda serta waktu Anda. Bagi anda yang memiliki yatu dan summer daya manusia yang terbatas tentu sangat sulit untuk mengurus semua dokumen tersebut.
Belum lagi pada klinik tidak boleh ada sedikit pun persyaratan yang terlewatkan. Semua harus diurus satu persatu. Pemerintah sengaja memperketat pemberian izin klinik pratama semata mata ingin melindungi dan menjamin keselamatan masyarakat yang datang berobat ke klinik pratama tersebut

Solusi Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama 08112121508
Perkenalkan kami dari CV DUA RAJA SEJAHTERA, konsultan legalitas yang spesialis sebagai biro Jasa pengurusan izin klinik pratama yang meliputi klinik pratama dan klinik utama di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah membantu banyak izin klinik.
Seperti diketahui, izin klinik adalah salah satu jenis izin yang sulit ditempuh mengingat banyaknya berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin klinik. Sehingga waktu Anda akan banyak terbuang untuk mengurus perizinan klinik, sebaiknya masalah perizinan klinik serahkan kepada kami dan kami siap membantu Anda.
Kami Solusi Biro Jasa Izin Klinik serta izin operasional Klinik
Ya kami adalah solusi Biro Jasa Izin Klinik Utama dan Pratama yang tepat untuk Anda. Kami akan membantu mempermudah Anda dalam mengurus izin klinik secara lengkap, hingga tuntas dan sangat professional.
Biaya Pengurusan izin klinik sangat bergantung pada dokumen yang telah dimiliki dan kami siap bernegosiasi dengan Anda mengenai hal ini. Kami fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi klien.
Kenapa Memilih Kami sebagai Jasa Pengurusan Izin Klinik Pratama OSS dan klinik Utama terpercaya
- Berpengalaman di bidang perizinan dalam memenuhi syarat izin operasional klinik , klinik pratama maupun klinik utama
- Sudah melayani banyak pengurusan izin klinik di seluruh Indonesia
- Didukung tim yang solid dengan pelayanan yang sangat tanggap
- Mahir bahasa Inggris dan Mandarin
- Memiliki tim ahli di bidang perizinan yang sudah mahir menangani izin klinik
Untuk konsultasi dengan kami mengenai Persyaratan Izin Klinik , Hubungi kami segera di WA 08112121508/081285115811 atau email disini
Baca Juga : Solusi Izin Klinik Pratama